Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Antisipasi Lonjakan Trafik, Menkeu Purbaya Siap Perluas Bandwidth Coretax hingga April

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Antisipasi Lonjakan Trafik, Menkeu Purbaya Siap Perluas Bandwidth Coretax hingga April
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan dari awak media di Jakarta, Senin 26/1/2026 (sumber: ANTARA/Aji Cakti)

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan siap memperluas bandwidth sistem Coretax untuk menghindari gangguan layanan hingga April 2026.

Purbaya menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas potensi lonjakan pengguna sistem Coretax saat masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Saya akan perluas bandwidth-nya dari Coretax supaya sampai April tidak ada gangguan," ungkapnya.

Coretax Alami Gangguan Saat Trafik Tinggi

Purbaya menjelaskan bahwa Coretax berjalan lancar dalam kondisi normal atau ketika trafik tidak tinggi.

"Kalau saya lihat kemarin ketika mereka pamerkan ke saya, menunjukkan ke saya itu masalah-masalah malah tidak ada. Artinya dalam keadaan normal, dalam keadaan sepi sepertinya sudah bagus aplikasinya. Cuma kalau (trafik) banyak jadi terganggu," ia mengungkapkan.

Menurutnya, permasalahan terjadi karena kapasitas bandwidth yang tidak mencukupi saat jumlah wajib pajak yang mengakses sistem meningkat secara bersamaan.

"Karena mungkin bandwidth-nya kurang, kurang lebar kali. Mungkin banyak sekali yang masuk pada waktu itu. Jadi saya pikir nanti Februari sampai Maret, April kali, saya perlebar bandwidth yang ada di Coretax jadi masalah terlalu padatnya orang yang masuk tidak menjadi masalah lagi dari Coretax," jelas Purbaya.

Pelaporan SPT dan Aktivasi Akun Coretax Terus Meningkat

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga 20 Januari 2026 pukul 15.40 WIB, sebanyak 372.184 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • 306.503 SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan.
  • 46.153 SPT dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan.
  • 19.394 SPT dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah.
  • 37 SPT dari wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
  • 94 SPT dari wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda dalam mata uang rupiah.
  • 3 SPT dari wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda dalam mata uang dolar AS.

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax tercatat mencapai 12.213.336.

Rincian jumlah aktivasi tersebut meliputi:

  • 11.340.535 wajib pajak orang pribadi.
  • 844.058 wajib pajak badan.
  • 88.959 wajib pajak instansi pemerintah.
  • 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

DJP menyampaikan bahwa aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti tutorial yang tersedia di akun media sosial resmi DJP.

Bagi wajib pajak yang memerlukan bantuan, DJP menyediakan layanan Kring Pajak melalui nomor 1500200 serta pendampingan langsung di kantor pajak terdekat.

DJP juga mengimbau seluruh wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan untuk segera mengaktifkan akun Coretax dan melaporkan SPT tepat waktu.

Penulis :
Leon Weldrick