Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Presiden Prabowo Teken Piagam Perdamaian Gaza di Davos, Dana Keanggotaan Berpotensi dari APBN

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Presiden Prabowo Teken Piagam Perdamaian Gaza di Davos, Dana Keanggotaan Berpotensi dari APBN
Foto: Presiden RI Prabowo Subianto menjadi salah satu pemimpin dunia yang menandatangani Board of Peace Charter dalam rangkaian World Economic Forum 2026 di Davos, Swiss, Kamis 22/1/2026 (sumber: Sekretariat Kabinet)

Pantau - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Board of Peace Charter atau Piagam Dewan Perdamaian dalam forum World Economic Forum 2026 yang digelar di Davos, Swiss, pada Kamis (22/1/2026).

Penandatanganan ini menjadikan Prabowo sebagai salah satu dari sedikit pemimpin dunia yang mendukung inisiatif Dewan Perdamaian Gaza, yang merupakan gagasan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Dana Keanggotaan Berpotensi dari APBN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa anggaran untuk keanggotaan Indonesia di Dewan Perdamaian kemungkinan besar berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Saya pikir, sebagian besar akan dari anggaran juga kan, dari APBN juga," ungkapnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Namun, ia menegaskan bahwa sumber pasti pendanaan masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo.

"Nanti, itu kita belum diskusikan. Tapi pada suatu saat nanti Presiden akan memberi tugas ke saya," katanya.

Kemlu Tegaskan Iuran Bersifat Sukarela

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan bahwa keanggotaan dalam Dewan Perdamaian Gaza tidak mengharuskan negara membayar iuran.

"Pada dasarnya kontribusi anggaran tersebut bersifat sukarela, dan tanpa iuran pun tetap bisa menjadi anggota Dewan Perdamaian," kata Juru Bicara Kemlu RI Vahd Nabyl A. Mulachela dalam tanggapan tertulis kepada ANTARA di Jakarta, Jumat (23/1).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul informasi bahwa Presiden Trump meminta negara-negara anggota membayar lebih dari 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp16,82 triliun untuk memperoleh status keanggotaan permanen.

Vahd juga menjelaskan bahwa Indonesia memandang keberadaan Dewan Perdamaian sebagai mekanisme sementara untuk menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil di Jalur Gaza.

Ia menambahkan bahwa inisiatif Trump telah memiliki dasar hukum internasional karena didukung oleh Resolusi 2803 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).

Penulis :
Leon Weldrick