
Pantau.com - Perusahaan teknologi informasi asal China, UCWeb Inc. Alibaba Group, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada 12 karyawannya di Indonesia.
Dari siaran press yang diterima Pantau.com, menurut 12 karyawan tersebut di PHK sepihak tidak mengacu, bahkan menabrak, payung hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, yakni Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 12 karyawan mencium hal yang tak wajar, berikut kronologisnya;
- 20 Desember 2018
Dimana ada pengumuman PHK sepihak dari perusahaan. Satu per satu karyawan yang dipanggil menghadapi 6-7 orang dalam salah satu ruangan di kantor perwakilan UCWeb Inc.
Baca juga: Viral Perusahaan Milik Jack Ma PHK 12 Pegawai di Indonesia
- 23 Desember 2018
Dengan kontrak kerja yang belum habis, mereka mulai menemukan kejanggalan. Akhirnya ke 12 karyawan yang di PHK berkumpul.
- 30 Desember 2018
Ke 12 karyawan menghadap Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) untuk mengetahui lebih lanjut soal hak-hak mereka pasca di PHK. Pasalnya, para karyawan berasumsi terdapat cacat hukum pada kontrak kerja bersama yang dibuat PT CAD Solusindo sebagai pemangku kepentingan administrasi kepegawaian ke-12 karyawan UCWeb Inc. di Indonesia.
- 2 Januari 2019
Pihak perusahaan mengirimkan surat elektronik (surel) yang berisi undangan untuk melakukan penandatanganan surat perjanjian bersama dan adendum atas pengakhiran masa kerja, dengan kata lain; perusahaan menginginkan karyawan mengaku melakukan pengunduran diri (resign) dengan sukarela tanpa adanya paksaan atau PHK secara sepihak.
Apa yang diucapkan perusahaan pada pengumuman terkait uang adalah gaji karyawan dan hak bonus atas kinerja karyawan selama 2018, alih-alih ‘kompensasi’ – terkecuali jika perusahaan menyebut ‘kompensasi’ untuk uang sebesar 3 juta rupiah (Rp3.000.000) yang memang ikut diucapkan dalam pengumuman PHK pada 20 Desember 2018. Atas dasar itu, ke-12 karyawan tersebut lantas menolak melakukan penandatanganan. Kemudian, ke-12 karyawan mengundang pihak perusahaan untuk melakukan bipartit pada 8 Januari 2018.
Baca juga: Pesan Jack Ma untuk Kawula Muda: Jangan Khawatir Tentang Teknologi
- 8 Januari 2019 dan 16 Januari 2019
Terjadi musyawarah/Bipartit Pertama dan kedua antara Pihak Perusahaan dengan 12 Karyawan. ke-12 karyawan yang mendapat PHK mempersilakan pihak perusahaan mempelajari dan mendalami kejanggalan dan tuntutan ke-12 karyawan yang tercetus dalam bipartit pertama untuk kemudian menjadi bahan musyawarah (bipartit) selanjutnya.
- 18 Januari 2019
Pihak perusahaan, dalam hal ini CAD Solusindo, mengirimkan surat elektronik yang menyatakan tetap pada keputusan tanggal 20 Desember 2018. Selain itu, mereka juga kembali mengundang karyawan yang mendapat PHK secara sepihak untuk menandatangani surat perjanjian bersama dan adendum atas pengakhiran masa kerja yang isinya menyatakan bahwa karyawan setuju atas pengakhiran masa kerja, alih-alih mendapat PHK secara sepihak.
Baca juga: Asik.... Jack Ma akan Latih Orang Indonesia di Bidang Teknologi
- 19 Januari 2019
Pihak perusahaan, dalam hal ini PT CAD Solusindo, mengirimkan surat elektronik disertai surat terlampir yang berisi terkait permintaan serah terima aset dengan catatan serah terima tugas dan pengembalian aset dilakukan karena telah berakhirnya masa kerja pada tanggal 20 Januari 2019
- 21 Januari 2019
Belum adanya kesepakatan antara PT CAD Solusindo dengan pihak karyawan yang mendapat PHK membuat pihak Channel Beyond meminta adanya pertemuan. Perwakilan Channel Beyond, Ruby Wong, kemudian mengundang para karyawan untuk melakukan pertemuan untuk meminta penjelasan adanya perselisihan, namun dia menegaskan pertemuan dan obrolan ini sifatnya tidak mengikat. Dalam pertemuan yang berlangsung di Restoran Seroeni, Plaza Senayan, Jakarta Selatan, itu pula pihak Channel Beyond meminta agar karyawan tidak menyebar informasi PHK sepihak ini, terutama kepada kalangan pers. Namun, sekali lagi, pertemuan dan obrolan ini sifatnya tidak mengikat.
Baca juga: Pekerja Indonesia Bisa Digaji Gepokan Rupiah di Tahun 2030, Syaratnya?
- 22 Januari 2019
Karyawan yang mendapat PHK secara sepihak mengirimkan surat elektronik disertai lampiran contoh surat permohonan mediasi (tripartit) kepada Dinas Ketenagakerjaan di wilayah tempat kerja kepada pihak perusahaan, dalam hal ini PT CAD Solusindo.
- 4 Februari 2019
PT Computer Automasi Digital Solusindo (CAD Solusindo) mengundang 11 karyawan yang di-PHK untuk pembayaran gaji tanggal 1-20 Januari 2019, bonus performa tahun 2018, dan ‘kompensasi’ sebagaimana yang telah mereka klaim secara tunai (cash) berbentuk uang langsung tanpa melalui sistem transfer antar-rekening akun perbankan.
- 7 Februari 2019
10 karyawan (1 karyawan tidak hadir lantaran sakit) mendatangi kantor PT CAD Solusindo untuk memenuhi pembayaran gaji tanggal 1-20 Januari 2019, bonus performa tahunan 2018, serta ‘kompensasi’ sebagaimana yang telah mereka klaim. Namun, dalam prosesnya, pihak PT CAD Solusindo menahan gaji 1-20 Januari 2019, bonus performa tahunan 2018, dan ‘kompensasi’ sebagaimana mereka klaim.
- Penulis :
- Nani Suherni