Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Menteri Keuangan Akan Tinjau Hambatan Dana Pensiun dan Asuransi Masuk Pasar Saham

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Menteri Keuangan Akan Tinjau Hambatan Dana Pensiun dan Asuransi Masuk Pasar Saham
Foto: (Sumber: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu (31/1/2026) malam. (ANTARA/Imamatul Silfia).)

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan meninjau langsung hambatan yang dihadapi industri dana pensiun (dapen) dan asuransi dalam meningkatkan porsi investasinya di pasar saham, seiring kebijakan pemerintah yang mendorong optimalisasi pasar modal nasional.

Dorong Investasi ke Saham LQ45, Kurangi Risiko Goreng-Gorengan

Purbaya menduga ada kekhawatiran di kalangan pelaku industri terkait potensi “perintah tidak tertulis” dalam penempatan investasi.

“Mungkin mereka takut investasinya akan ada perintah nggak tertulis. Saya akan cek dengan mereka,” ungkapnya.

Ia menegaskan optimisme bahwa pelaku dapen dan asuransi dapat diyakinkan untuk lebih aktif berinvestasi, terutama dengan perbaikan manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) dan upaya pengurangan risiko praktik saham gorengan.

“Harusnya goreng-goreng (saham) yang nggak jelas akan makin berkurang di bursa kan,” ujarnya.

Pemerintah kini menetapkan kebijakan kenaikan batas investasi saham hingga 20 persen bagi dana pensiun dan asuransi, sebagai upaya meningkatkan likuiditas dan kredibilitas pasar.

Namun, untuk tahap awal, investasi dibatasi pada saham-saham yang masuk indeks LQ45 yang dianggap lebih likuid, transparan, dan minim manipulasi pasar.

“Kita akan bebaskan lagi ke 20 persen, tapi di saham-saham yang tidak ‘goreng-gorengan’. Mungkin untuk pertama kita batasi di LQ45,” tambahnya.

Jaga Stabilitas dan Kepercayaan Investor

Kebijakan peningkatan porsi investasi saham ini diiringi dengan fleksibilitas investasi pada Surat Utang Negara (SUN) dan instrumen lain sesuai aturan yang berlaku.

Purbaya mengingatkan bahwa dapen dan asuransi pernah mengalami kerugian akibat investasi pada saham kecil yang tidak likuid dan rawan manipulasi.

Oleh karena itu, pembatasan pada saham LQ45 bertujuan untuk mencegah volatilitas tinggi serta menjaga integritas pasar modal.

“Kita harapkan manipulasi pasar yang berlebihan atau ‘goreng-gorengan’ bisa dikurangi semaksimal mungkin,” tegasnya.

Aturan teknis dari kebijakan ini direncanakan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam waktu dekat.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjadikan pasar modal sebagai pilar pembiayaan jangka panjang yang stabil dan sehat, sekaligus memperkuat kepercayaan investor domestik maupun asing melalui instrumen yang kredibel dan transparan.

Penulis :
Gerry Eka