
Pantau - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kebijakan kenaikan batas minimum free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen mulai Maret 2026, sebagai bagian dari reformasi besar di pasar modal Indonesia.
Mengikuti Standar MSCI dan Internasionalisasi Pasar
Pengamat pasar uang Ibrahim Assuaibi menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memenuhi standar global, khususnya yang disarankan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI).
"Free float 7,5 persen rupanya masih di bawah standar internasional sehingga pemerintah menaikkan supaya mengikuti apa yang diinginkan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI)," ungkapnya.
Selain kenaikan free float, langkah demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) juga merupakan bagian dari reformasi yang diusulkan oleh MSCI.
"MSCI itu meminta reformasi, semua direformasi kalau bisa perusahaan-perusahaan yang sudah listing di bursa pun juga harus ditata ulang lagi," ia menambahkan.
OJK dan SRO Siap Laksanakan Reformasi Pasar
Friderica Widyasari Dewi (Kiky), Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, memastikan bahwa OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) telah menyampaikan proposal perubahan kebijakan ini ke MSCI sesuai kebutuhan.
MSCI menekankan pentingnya keseriusan otoritas pasar modal Indonesia dalam melaksanakan action plan yang diajukan.
Dalam pertemuan dengan MSCI, OJK dan SRO menyampaikan sejumlah komitmen reformasi, antara lain:
Peningkatan transparansi melalui pengungkapan kepemilikan saham di atas 1 persen
Perubahan klasifikasi investor dari 7 sub-tipe menjadi 27 sub-tipe yang lebih rinci
Penyesuaian batas minimum free float saham menjadi 15 persen
Langkah-langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan investor dan menjadikan pasar modal Indonesia lebih kompetitif secara global.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








