
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai kebijakan peningkatan batas investasi perusahaan asuransi dan dana pensiun ke pasar modal tidak perlu dikhawatirkan.
Airlangga menyatakan kebijakan tersebut akan diarahkan secara ketat hanya pada emiten-emiten yang memiliki fundamental kuat.
Pemerintah membuka kesempatan bagi dana pensiun untuk berinvestasi pada saham-saham yang dinilai baik dan berfundamental solid.
Pemerintah telah menetapkan arah kebijakan peningkatan batas investasi saham bagi industri dana pensiun dan asuransi dari sebelumnya 8 persen menjadi 20 persen.
Pada tahap awal, implementasi kebijakan ini difokuskan pada saham-saham berkapitalisasi besar yang tergabung dalam indeks LQ45.
Reformasi Pasar Modal dan Arah Investasi
Batas investasi hingga 20 persen di pasar modal juga mencakup institusi besar seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Saham-saham yang menjadi sasaran utama investasi adalah saham dengan fundamental kuat, termasuk saham-saham dalam indeks LQ45.
Kebijakan peningkatan batas investasi dana pensiun dan asuransi merupakan bagian dari reformasi pasar modal yang dijalankan pemerintah.
Reformasi pasar modal tersebut dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia.
Selain peningkatan batas investasi, reformasi pasar modal juga mencakup kebijakan peningkatan minimal free float saham menjadi 15 persen.
Pemerintah juga mendorong rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari penguatan struktur pasar.
Transparansi Kepemilikan dan Respons Pasar
Pemerintah dan otoritas pasar modal merespons masukan dari Morgan Stanley Capital International dengan fokus pada peningkatan transparansi pasar.
Transparansi tersebut ditingkatkan melalui pengungkapan ultimate beneficiary owner atau pemilik manfaat akhir.
Otoritas Jasa Keuangan bersama self regulatory organizations akan mendorong keterbukaan kepemilikan saham di atas 1 persen.
Kepemilikan saham di atas 1 persen diwajibkan untuk diungkapkan termasuk informasi pemilik manfaat akhirnya.
Pengungkapan kepemilikan saham dinilai mudah dilakukan karena sistem di Kustodian Sentral Efek Indonesia telah terdigitalisasi.
Data kepemilikan saham sebenarnya telah tersedia dan tinggal dilanjutkan dengan pengungkapan kepada publik.
Langkah peningkatan transparansi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan regulator pasar modal Indonesia dengan Morgan Stanley Capital International pada 2 Februari 2026.
Airlangga juga menyinggung pergerakan pasar modal yang kembali menguat dalam beberapa waktu terakhir.
Penguatan pasar modal tersebut dinilai mencerminkan respons positif pelaku pasar terhadap kebijakan pemerintah.
Indeks Harga Saham Gabungan terpantau menguat 119,11 poin atau 1,50 persen ke posisi 8.041,84 pada perdagangan sesi pertama pukul 11.20 WIB, Selasa 3 Februari 2026.
- Penulis :
- Aditya Yohan





