
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan 27 klasifikasi investor baru di pasar modal Indonesia guna meningkatkan transparansi yang lebih rinci dan memenuhi perhatian dari penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Penambahan Klasifikasi Investor untuk Tingkatkan Kejelasan Data
Sebelumnya, klasifikasi investor di pasar modal Indonesia hanya terdiri dari sembilan jenis.
Dengan penambahan ini, klasifikasi investor akan menjadi lebih granular dan rinci, mengikuti standar global yang diharapkan oleh MSCI.
Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, menyampaikan hal ini dalam wawancara di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (3/2/2026).
"Untuk meyakinkan ada tingkat transparansi yang lebih granular, lebih terlihat rinci dan memenuhi keinginan dari salah satu Index Provider Global, yaitu MSCI. Nanti, diklasifikasikan lagi dengan subtipe investornya, lebih rinci," ungkapnya.
Target implementasi klasifikasi baru ini adalah pada Februari 2026.
OJK telah melakukan sosialisasi kepada anggota bursa (AB) dan pelaku pasar modal pada hari yang sama, Selasa (3/2/2026).
Berikut adalah daftar 27 klasifikasi investor baru yang akan diterapkan:
Private equity, trustee bank, venture capital, government, sovereign wealth fund (SWF), investment advisors, brokerage firms, private bank, investment fund selling agent, state owned enterprises (SOE), permanent establishment, limited partnership, firm, peer to peer lending, sole proprietorship, state owned company, public corporate, social organizations, central bank, diocese, conference, congregation, cooperatives, international organization, political parties, partnership, educational institution.
Upaya Komprehensif Menjawab Permintaan MSCI
Selain memperluas klasifikasi, OJK juga akan menyusun rekap investor berdasarkan afiliasi atau tidak.
"Nanti, juga ada klasifikasi investor yang merupakan recap-nya, yang kita provide juga nanti ke publik dan ke MSCI. Misalnya, berapa yang afiliasi, terindikasi terafiliasi. Itu nanti untuk dasar jika dipertimbangkan mau diikutkan atau tidak, dalam rangka perhitungan indeksnya," jelas Hasan.
OJK bersama self-regulatory organizations (SRO) juga telah menjalin komunikasi intensif dengan MSCI.
"Yang penting kan buat mereka ada informasinya jelas, sehingga mereka bisa punya kecukupan informasi apakah dia akan diikutkan atau tidak," ia mengungkapkan.
Setelah pertemuan dengan MSCI pada Senin (2/2/2026), OJK dan SRO menegaskan kesiapan mereka untuk meningkatkan transparansi pasar modal nasional.
Langkah transparansi ini mencakup pengungkapan kepemilikan saham di atas 1 persen serta klasifikasi investor yang lebih terperinci menjadi 27 subtipe.
"Hari ini yang dilakukan adalah OJK bersama Bursa dan KSEI telah mengajukan proposal solusi yang pada prinsipnya menjawab keseluruhan concern dan isu yang terkait dua hal (terkait transparansi dan peningkatan free float)," ujar Hasan.
- Penulis :
- Leon Weldrick





