
Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa produk yang dipasarkan melalui skema penjualan langsung atau multilevel marketing (MLM) tidak diperbolehkan untuk dijual melalui platform perdagangan elektronik (e-commerce).
Penegasan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, dalam pernyataan resmi di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 5 Februari 2026.
"Dalam undang-undang perdagangan, penjualan langsung itu diatur tersendiri. Produk MLM tidak boleh dijual di e-commerce karena mekanisme penjualannya memang bukan ritel daring," ungkapnya.
Penjualan MLM Harus Lewat Jaringan Pemasar
Iqbal menjelaskan bahwa MLM adalah model perdagangan yang dijalankan oleh pelaku usaha kepada konsumen akhir melalui jaringan tenaga pemasar atau distributor yang direkrut secara berjenjang.
Model ini tidak menggunakan mekanisme transaksi terbuka seperti yang berlaku di platform e-commerce.
"Kalau dijual di e-commerce, produk itu bisa langsung dibeli konsumen akhir. Padahal dalam MLM ada investasi perusahaan pada tenaga pemasar dan jaringan distributornya, sehingga model usahanya berbeda," ia mengungkapkan.
Pelarangan ini bertujuan untuk melindungi ekosistem usaha penjualan langsung agar tidak dirugikan oleh praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan.
"Yang dirugikan justru perusahaan MLM itu sendiri karena mereka berinvestasi pada tenaga pemasar dan distributor," tambah Iqbal.
Bukan Kebijakan Baru, Melainkan Penegasan Aturan Lama
Iqbal menegaskan bahwa larangan ini bukanlah kebijakan baru, melainkan penegasan kembali atas aturan yang sudah berlaku dalam sistem perdagangan nasional.
Aturan ini juga memiliki sejumlah tujuan penting, yaitu menciptakan persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, terutama di tengah pesatnya perkembangan perdagangan digital.
Dalam kesempatan yang sama, Iqbal menyampaikan bahwa Kemendag terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital agar seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kita ingin semua model usaha berjalan sesuai koridornya masing-masing, baik penjualan langsung maupun perdagangan melalui sistem elektronik," katanya.
Penegasan larangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Peraturan tersebut memperjelas klasifikasi kegiatan perdagangan, termasuk pembedaan antara perdagangan langsung dan perdagangan melalui sistem elektronik.
Tujuannya adalah untuk memperkuat tata kelola perdagangan nasional di era digital.
- Penulis :
- Shila Glorya





