
Pantau - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan aturan baru terkait jumlah saham free float bagi perusahaan yang akan mencatatkan saham perdana (IPO) di pasar modal Indonesia.
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Nomor I-A mengenai Konsep Bersih Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya di papan utama dan papan pengembangan BEI.
Jumlah saham free float wajib memenuhi batas minimal antara 15 hingga 25 persen, tergantung dari nilai kapitalisasi pasar perusahaan.
Ketentuan Baru untuk IPO di Papan Utama
Dalam ketentuan terbaru, perusahaan yang akan melakukan IPO di papan utama harus telah menjalankan kegiatan operasional komersial minimal selama 36 bulan berturut-turut.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya pendapatan usaha yang tercatat selama tiga tahun buku terakhir.
Poin III.3.7 menyebutkan bahwa jumlah saham free float setelah IPO atau dalam lima hari Bursa sebelum pengajuan pencatatan harus mencapai minimal 300 juta saham.
Rincian persentase free float di papan utama adalah sebagai berikut:
- Minimal 25 persen untuk kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun.
- Minimal 20 persen untuk kapitalisasi pasar antara Rp5 triliun sampai Rp50 triliun.
- Minimal 15 persen untuk kapitalisasi pasar di atas Rp50 triliun.
Selain itu, jumlah pemegang saham juga diatur melalui poin III.3.8.
Perusahaan yang mencatatkan saham perdana wajib memiliki minimal 10.000 pemilik SID setelah IPO.
Sementara bagi perusahaan publik, wajib memiliki minimal 1.000 pemilik SID satu bulan sebelum pengajuan pencatatan.
Persyaratan untuk Papan Pengembangan
Untuk papan pengembangan, ketentuan free float diatur dalam poin III.4.2.
Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa perusahaan yang ingin mencatatkan saham di papan pengembangan wajib memiliki rekam jejak operasional komersial minimal 24 bulan penuh.
Jika perusahaan merupakan hasil restrukturisasi, maka masa operasional dapat dihitung berdasarkan entitas lain yang memiliki pengendali yang sama.
Kegiatan operasional tersebut harus dibuktikan melalui pendapatan usaha dalam dua tahun buku terakhir sebagaimana tercantum dalam poin III.4.3.
Saham free float setelah IPO atau lima hari Bursa sebelum pengajuan pencatatan di papan pengembangan wajib minimal 150 juta saham.
Rincian persentase free float di papan pengembangan:
- Minimal 25 persen untuk kapitalisasi pasar sebelum IPO kurang dari Rp5 triliun.
- Minimal 20 persen untuk kapitalisasi pasar Rp5 triliun–Rp50 triliun.
- Minimal 15 persen untuk kapitalisasi pasar di atas Rp50 triliun.
Jumlah pemilik saham juga diatur dalam poin III.4.8.
Perusahaan yang IPO di papan pengembangan wajib memiliki minimal 5.000 pemilik SID setelah IPO.
Sementara perusahaan publik wajib memiliki minimal 500 pemilik SID satu bulan sebelum pengajuan pencatatan.
- Penulis :
- Shila Glorya








