
Pantau - Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) mengungkap praktik manipulasi pajak oleh 40 perusahaan besar yang bergerak di sektor industri baja dan hebel, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun per tahun.
Modus Manipulasi dan Kerugian Negara
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) dengan benar dan terindikasi melakukan penggelapan pajak.
"Mereka melaporkan SPT yang tidak sebenarnya dengan cara melaporkan penjualan tanpa memungut PPN," ungkapnya.
Selain itu, ditemukan modus lain berupa penyembunyian pendapatan melalui rekening pengurus perusahaan, pemegang saham, dan karyawan.
"Dan ini rentang waktu yang sedang kita selidiki oleh tim itu dari periode-periode tahun 2016 sampai tahun 2019," ia mengungkapkan.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan, mayoritas dari 40 perusahaan tersebut beroperasi di kawasan industri wilayah Banten dan DKI Jakarta.
Dampak Terhadap Industri dan Langkah Kemenkeu
Kemenkeu menilai aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut telah mengganggu kestabilan industri dalam negeri, khususnya di sektor baja.
Sebagai bentuk penindakan awal, Kemenkeu akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam praktik manipulasi pajak ini.
"Makanya mudah-mudahan para pelaku juga bisa menyadari bahwa kita sedang berjalan ke arah yang sesuai dengan undang-undang," ujar Bimo Wijayanto.
- Penulis :
- Shila Glorya








