
Pantau - Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran Idul Fitri 2026 mulai 13 Maret pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Berlaku di Tol dan Arteri, Ini Kendaraan yang Dibatasi
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyatakan pembatasan dilakukan secara berkelanjutan selama periode tersebut.
"Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat," ujarnya.
Pembatasan berlaku di jalan tol dan jalan arteri.
Kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Aan menjelaskan distribusi barang tetap dapat dilakukan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk hasil galian dan bahan bangunan tertentu.
"Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang - barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu," katanya.
Kendaraan Tertentu Dikecualikan, Wajib Lengkapi Dokumen
Kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas tetap diperbolehkan beroperasi apabila mengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang pokok yang tidak melebihi muatan dan dimensi.
Untuk pengangkutan barang pokok, kendaraan wajib dilengkapi dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan pengusaha angkutan.
Kendaraan yang dikecualikan juga harus membawa surat muatan yang diterbitkan pemilik barang dan memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.
"Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," ujar Aan.
Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026 yang tertuang dalam SKB Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026.
SKB tersebut ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan, Dirjen Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Dirjen Bina Marga Kemen PU Roy Rizali Anwar, serta Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Aan menyebut pembatasan dilakukan karena diprediksi terjadi lonjakan pergerakan masyarakat seperti periode Lebaran dan Nataru sebelumnya.
"Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik," ujarnya.
Kemenhub menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







