Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemprov NTB Siapkan Pergub Wajibkan SPPG Serap Bahan Pangan dari Koperasi Merah Putih

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pemprov NTB Siapkan Pergub Wajibkan SPPG Serap Bahan Pangan dari Koperasi Merah Putih
Foto: (Sumber: Arsip - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memimpin rapat tingkat tinggi kepala daerah di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat (13/2/2026). ANTARA/HO-Diskominfotik NTB).)

Pantau - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyiapkan Peraturan Gubernur yang mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap bahan baku pangan dari Koperasi Merah Putih guna memperkuat ketahanan pangan desa dan mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyatakan regulasi tersebut bertujuan memperkuat peran koperasi sebagai pusat pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, peternakan, perikanan, serta kerajinan lokal sekaligus memangkas rantai distribusi yang panjang.

"Melalui Peraturan Gubernur, SPPG diwajibkan menyerap bahan baku dari Koperasi Merah Putih," ujarnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan implementasi program MBG sehingga kebutuhan pangan dapat dipenuhi langsung dari produksi masyarakat desa.

Ribuan Koperasi Dilibatkan

Saat ini terdapat 1.166 Koperasi Merah Putih berbadan hukum yang tersebar di 1.166 desa dan kelurahan di seluruh kabupaten dan kota di NTB.

Dari jumlah tersebut, 50 koperasi menjadi model berbasis potensi lokal dan 10 koperasi memperoleh dukungan pembiayaan dari Bank Himbara melalui dana tanggung jawab sosial sebesar Rp25 juta per koperasi.

Jumlah SPPG yang telah beroperasi aktif di NTB tercatat 592 unit, sementara 114 unit lainnya belum beroperasi.

Dorong Ekonomi Berbasis Desa

Gubernur Iqbal menegaskan program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih merupakan pilar utama peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penguatan ketahanan pangan desa.

"Semua daerah diminta fokus mengembangkan Koperasi Merah Putih serta menyiapkan bahan baku MBG sebagai penggerak ekonomi berbasis desa," pungkasnya.

Penulis :
Gerry Eka