Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

RI-AS Sepakati Tarif 0 Persen Produk Tekstil melalui Skema Kuota Tertentu

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

RI-AS Sepakati Tarif 0 Persen Produk Tekstil melalui Skema Kuota Tertentu
Foto: (Sumber: (Kiri-Kanan) Duta Besar RI untuk AS Dwisuryo Indroyono Soesilo, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Sekretaris Kabinet RI Teddy Indra Wijaya dalam konferensi pers di Washington D.C, AS, Kamis waktu setempat (19/2/2026) (ANTARA/Hafidz Mubarak A).)

Pantau - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati penghapusan tarif Bea Masuk sebesar 0 persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ) dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang telah ditandatangani.

Skema TRQ memungkinkan volume tertentu impor tekstil dan garmen dari Indonesia masuk ke pasar Amerika Serikat dengan tarif 0 persen berdasarkan kuota yang ditetapkan.

Volume kuota ditentukan dari jumlah bahan baku tekstil yang diimpor Indonesia dari Amerika Serikat seperti kapas (cotton) dan serat buatan (man-made fiber).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, “Tentunya ini memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor ini, dan kalau kita hitung dengan keluarga, ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia,”.

Secara umum Amerika Serikat tetap memberlakukan tarif resiprokal sebesar 19 persen untuk produk impor Indonesia, namun memberikan pengecualian khusus bagi daftar produk tertentu yang diatur dalam perjanjian.

Selain tekstil dan garmen, terdapat 1.819 pos tarif produk Indonesia yang mendapatkan fasilitas pembebasan tarif hingga 0 persen.

Produk tersebut meliputi minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.

Berlaku 90 Hari Setelah Proses Hukum Selesai

Airlangga menerangkan perjanjian ART mulai berlaku efektif 90 hari setelah seluruh proses hukum diselesaikan oleh kedua negara.

Di Indonesia, proses tersebut melibatkan konsultasi dengan DPR RI, sementara di Amerika Serikat diselesaikan melalui mekanisme internal parlemen setempat.

Ia menyatakan, “Juga ada peluang untuk perbedaan tarif, apakah itu lebih rendah, dengan tadi dibahas di dalam Council of Board yang akan dibentuk,”.

Pemerintah berkomitmen mempercepat proses legalisasi agar manfaat perjanjian segera dirasakan masyarakat.

Ia menambahkan, “Selanjutnya tentu kami dari pemerintah akan segera menyampaikan kepada DPR RI terkait dengan undang-undang ini. Dan juga dalam perjanjian ini tujuannya juga untuk mencapai Indonesia Emas, sehingga perjanjian ini juga disebut sebagai New Golden Age bagi Indonesia maupun Amerika Serikat itu sendiri,”.

Penulis :
Aditya Yohan