
Pantau - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi menolak pemasukan 40 ton kacang tanah impor asal Malaysia karena terdeteksi mengandung aflatoksin melebihi ambang batas maksimum.
Komoditas tersebut masuk melalui Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, dan berdasarkan dokumen Malaysia tercatat sebagai negara pemasok sementara negara asal kacang tanah itu adalah India.
Penolakan dilakukan pada Selasa 24 Februari 2026 setelah hasil uji laboratorium rujukan BBUSKHIT menunjukkan cemaran aflatoksin total melampaui ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2016 sebesar 20 µg/kg.
Hasil Uji Laboratorium Melebihi Batas Maksimum
Kepala Karantina Jambi Sudiwan Situmorang menyatakan, "Kacang tanah itu mengandung aflatoksin yang melebihi ambang batas maksimum sebesar 20 µg/kg dan aflatoksin B1 melebihi Batas Maksimum Residu (BMR) yaitu 15 µg/kg."
Hasil uji Laboratorium BBUSKHIT menunjukkan kadar aflatoksin B1 (AFB1) pada komoditas mencapai 52,0114 µg/kg atau jauh di atas BMR sebesar 15 µg/kg.
Aflatoksin total pada komoditas tersebut tercatat sebesar 60,0659 µg/kg sementara ambang batas maksimum yang diperbolehkan hanya 20 µg/kg.
AFB1 merupakan mikotoksin yang menjadi perhatian utama dalam keamanan pangan di tingkat nasional maupun global karena bersifat karsinogenik.
Zat tersebut dapat menyebabkan kerusakan hati, penurunan sistem imun, serta meningkatkan risiko kanker hati apabila dikonsumsi melebihi ambang batas.
Langkah Preventif dan Penguatan Pengawasan
Sudiwan menegaskan, "Penolakan ini adalah langkah preventif agar komoditas yang tidak memenuhi keamanan dan mutu pangan tidak beredar di masyarakat."
Ia menjelaskan bahwa Barantin berperan sebagai garda terdepan dalam mencegah masuk dan tersebarnya media pembawa yang berisiko terhadap keamanan dan mutu pangan.
Tindakan karantina tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya pangan yang tidak memenuhi standar.
Sebelum penolakan dilakukan, Karantina Jambi telah menyampaikan Nota Ketidaksesuaian atau Notification Non-Compliance (NNC) kepada otoritas negara terkait.
Sudiwan menyampaikan, "Pengawasan terhadap komoditas impor dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, serta pengujian laboratorium untuk memastikan kesesuaian dengan standar keamanan pangan yang berlaku di Indonesia, hal itu dilakukan untuk mencegah gangguan kesehatan bagi manusia dan lingkungan."
Ia menambahkan, "Pengawasan terhadap cemaran pada komoditas ini menjadi langkah penting untuk menjamin mutu dan keamanan pangan dan kami mengimbau para pelaku usaha agar senantiasa memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu sesuai ketentuan yang berlaku."
Sebelumnya pada awal Februari 2026, Karantina Riau juga menolak 80 ton kacang tanah impor asal Malaysia yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Penolakan tersebut sejalan dengan upaya Barantin memperkuat pengawasan lalu lintas komoditas yang berisiko tinggi membawa cemaran ke wilayah Indonesia.
- Penulis :
- Arian Mesa







