Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Menaker Tegaskan Keselamatan Pekerja Tanggung Jawab Perusahaan, Kemnaker Gratiskan Sertifikasi 4.025 Ahli K3

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menaker Tegaskan Keselamatan Pekerja Tanggung Jawab Perusahaan, Kemnaker Gratiskan Sertifikasi 4.025 Ahli K3
Foto: (Sumber : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. ANTARA/HO-Kemnaker RI..)

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kepastian keselamatan pekerja atau buruh saat bekerja merupakan tanggung jawab utama perusahaan.

"Perusahaan bertanggung jawab memastikan keselamatan seluruh pekerja. Saya ingin pekerja berangkat dari rumah untuk mencari nafkah dan kembali dalam keadaan selamat. Itu tanggung jawab perusahaan," ujarnya.

Ia menekankan aspek keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 harus ditegakkan secara serius guna melindungi pekerja di seluruh sektor.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menggratiskan pembinaan bagi 4.025 peserta dalam program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum.

Program tersebut dilaksanakan dalam dua tahap yakni Februari hingga Maret 2026 dan April hingga Mei 2026.

Menurut Yassierli, kebijakan penggratisan ini merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pembinaan dan sertifikasi K3 yang lebih transparan.

Langkah tersebut juga bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap sertifikasi K3 agar lebih terjangkau.

Yassierli menjelaskan pada tahun sebelumnya Kemnaker mendapat perhatian dan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perlunya transparansi biaya pembinaan Ahli K3 Umum.

Sebelumnya biaya pembinaan bervariasi mulai dari Rp6 juta hingga Rp8 juta atau lebih tergantung fasilitas yang diberikan karena penentuan harga diserahkan kepada masing-masing penyelenggara.

Kebijakan penggratisan ini diharapkan menjadi langkah perbaikan tata kelola sekaligus meningkatkan akuntabilitas dalam proses pembinaan dan sertifikasi K3.

Ia menegaskan penguatan K3 bertujuan memastikan pekerja dapat bekerja dengan aman serta perusahaan mampu melindungi seluruh orang di tempat kerja secara bertanggung jawab.

Penulis :
Ahmad Yusuf