
Pantau - Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum mengatur pembagian pelabuhan penyeberangan selama angkutan Lebaran 2026 guna mengurai kepadatan dan memastikan kelancaran arus mudik.
Kebijakan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan di Jakarta menyusul prediksi peningkatan mobilitas masyarakat dan volume kendaraan selama periode Lebaran 1447 Hijriah.
Aan mengatakan, “Kami sudah menetapkan pengaturan di sejumlah pelabuhan penyeberangan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik,".
Pengaturan ini bertujuan mengatur pergerakan angkutan orang dan barang, khususnya di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Padang Bai, hingga Lembar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor 20/KPTS/Db/2026, Nomor Kep/43/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah.
Pelabuhan yang diatur meliputi Merak, Bakauheni, Ciwandan, BBJ Bojonegara, BBJ Muara Pilu, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Krakatau Bandar Samudera, Panjang, dan Pelabuhan PT Sumur Makmur Abadi.
Sebelum periode arus mudik mulai 11 Maret 2026 pukul 15.00 hingga 13 Maret 2026 pukul 12.00, penumpang pejalan kaki, sepeda, serta kendaraan golongan II, III, IVa, IVb, Va, dan VIa tujuan Sumatera melalui Pelabuhan Merak.
Mobil barang golongan Vb, VIb, dan VII dialihkan melalui Pelabuhan Ciwandan.
Mobil barang golongan VIII dan IX diarahkan melalui BBJ Bojonegara atau memanfaatkan trayek laut dari PT Krakatau Bandar Samudera menuju Pelabuhan Panjang.
Untuk tujuan Jawa pada periode yang sama, penumpang pejalan kaki, sepeda, kendaraan golongan II, III, IVa, Va, VIa, serta mobil barang golongan IVb melalui Pelabuhan Bakauheni.
Mobil barang golongan Vb, VIb, VII, VIII, dan IX melalui BBJ Muara Pilu atau trayek laut dari Pelabuhan Panjang menuju PT Krakatau Bandar Samudera.
Pada periode arus mudik 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 20 Maret 2026 pukul 15.00 dilakukan penyesuaian pembagian kendaraan berdasarkan golongan di Pelabuhan Merak, Ciwandan, dan BBJ Bojonegara termasuk pengaturan buffer zone bagi kendaraan barang yang terkena pembatasan operasional.
Pada periode arus balik 23 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 dilakukan pengaturan serupa untuk tujuan Sumatera dan Jawa melalui Merak, Bakauheni, BBJ Bojonegara, dan BBJ Muara Pilu.
Kendaraan barang golongan tertentu yang masih beroperasi saat pembatasan diarahkan menunggu di buffer zone seperti rest area KM 172B Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung serta KM 87B, KM 49B, dan KM 20B Tol Bakauheni–Terbanggi Besar.
Untuk lintas Ketapang–Gilimanuk mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 diberlakukan prioritas bagi pejalan kaki, sepeda, serta kendaraan golongan II, III, IVa, Va, dan VIa.
Mobil barang golongan Vb, VIb, VII, VIII, dan IX dibatasi dan tidak menjadi prioritas di lintas tersebut.
Dermaga Movable Bridge diprioritaskan untuk pejalan kaki dan kendaraan ringan sedangkan Dermaga Landing Craft Mechanized diprioritaskan untuk mobil barang.
Kendaraan barang golongan IVb, Vb, VIb, VII, dan IX yang melalui Pelabuhan Ketapang diarahkan ke Dermaga Bulusan.
Kendaraan barang golongan VII, VIII, dan IX tujuan NTB atau sebaliknya dapat melalui trayek laut Tanjung Wangi–Gilimas atau lintas penyeberangan Jangkar–Lembar.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf







