
Pantau - Advokat Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Kharis Sucipto menegaskan putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memperkuat dasar hukum pemerintah dalam proses penyelamatan dan penataan aset negara di Blok 15 GBK.
Putusan banding Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT membatalkan putusan tingkat pertama yang diajukan PT Indobuildco dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Kharis menyatakan, "Dengan demikian, tidak terdapat lagi dasar administratif yang dapat digunakan untuk mempersoalkan proses yang telah memiliki landasan hukum kuat sebelumnya,” ujar Kharis.
Sebelumnya, dalam perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT, Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara.
Putusan tingkat pertama tersebut membatalkan surat perintah pengosongan lahan Hotel Sultan dan tagihan royalti sebesar 45 juta dolar Amerika Serikat atas penggunaan Hak Pengelolaan Lahan sejak 2007 hingga 2023.
PT TUN Tegaskan Ranah Keperdataan
Menurut Kharis, putusan tingkat banding sekaligus mematahkan argumen Indobuildco yang selama ini berlindung di balik putusan PTUN yang kini telah dibatalkan.
Ia menjelaskan PT TUN menerima argumentasi pemerintah bahwa somasi terkait kewajiban pembayaran royalti dan pengosongan lahan merupakan ranah keperdataan dan bukan kewenangan PTUN.
Terkait isu uang jaminan dalam pelaksanaan eksekusi, Kharis menegaskan tidak terdapat kewajiban hukum bagi PPKGBK untuk menyetor jaminan dalam perkara tersebut.
Ia menyampaikan, “Pelaksanaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” ucap dia.
Pemerintah Siapkan Langkah Fisik dan Jamin Nasib Karyawan
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menyatakan pemerintah menjalankan seluruh proses dengan menjunjung tinggi kepastian hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
Rakhmadi mengatakan, “Putusan ini memperkuat kejelasan hukum yang sebelumnya telah ada. PPKGBK berkewajiban memastikan aset negara dikelola sesuai peraturan perundang-undangan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik,” ungkap Rakhmadi.
Ia menegaskan setiap langkah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan terukur untuk memastikan penataan kawasan berjalan tertib serta memberi manfaat optimal bagi masyarakat.
Dengan runtuhnya seluruh pertahanan hukum Indobuildco, pemerintah disebut segera melangkah lebih lanjut melalui berbagai tindakan fisik di lapangan agar Blok 15 termasuk Hotel Sultan terbebas dari penguasaan ilegal dan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menyampaikan pemerintah tetap mengedepankan empati terhadap pihak-pihak yang terdampak sikap manajemen lama.
Setya menyatakan, "Negara siap hadir dan akan merangkul karyawan. Kami sangat memahami kekhawatiran para pekerja dan mengundang mereka untuk bergabung dalam manajemen transisi yang sedang kami siapkan,” tutur Setya.
Ia menegaskan sengketa tersebut merupakan persoalan antara negara dan korporasi yang sudah tidak memiliki hak pengelolaan serta belum membayar royalti dan bukan dengan para pekerja.
Setya menambahkan kesejahteraan karyawan menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam revitalisasi kawasan GBK ke depan.
- Penulis :
- Aditya Yohan







