
Pantau - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan larangan impor unggas dan telur asal Indonesia oleh Arab Saudi tidak berdampak terhadap pemasaran perunggasan nasional.
Pernyataan itu disampaikan saat kegiatan Pelepasan Ekspor Unggas dan Produk Turunannya ke Jepang, Singapura, dan Timor Leste di Jakarta pada Selasa, 3 Maret 2026.
"Tidak berpengaruh," ungkapnya saat dikonfirmasi di sela kegiatan tersebut.
Larangan Jadi Momentum Hilirisasi
Mentan menjelaskan larangan tersebut justru menjadi momentum memperkuat strategi hilirisasi dengan mengolah bahan baku menjadi produk jadi bernilai tambah sebelum diekspor.
"Iya, itu untuk unggas tapi olahan tidak. Ya kita olah, justru nilainya lebih tinggi. Itulah kalau pebisnis," tegasnya.
Ia menerangkan ekspor ayam dalam bentuk bahan baku memiliki nilai lebih rendah dibandingkan produk olahan seperti nugget atau makanan siap saji.
"Kalau ayam aku ekspor harganya katakanlah Rp30 ribu per kilogram. Kalau ini barang jadi berapa kali lipat? Dua kali lipat, pilih mana 'you' ekspor? Justru kita bersyukur karena Arab ya, itu melarang untuk unggas," ujarnya.
Menurutnya, dengan proses pengolahan nilai jual produk dapat meningkat hingga dua kali lipat atau lebih dibandingkan ekspor unggas segar sebagai bahan mentah.
"Justru itulah tujuan perintah Bapak Presiden, kita hilirisasi. Hilirisasi adalah kita olah bahan baku menjadi bahan jadi, ini naik 100 persen nilai ekonominya dan ini tujuannya," katanya.
Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat daya saing industri dalam negeri dan mendorong pertumbuhan pelaku usaha.
Daftar Negara dan Ketentuan Ekspor
Indonesia termasuk dalam daftar 39 negara yang terkena larangan total bersama Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Taiwan, Korea Selatan, Korea Utara, Jepang, dan Inggris.
Larangan parsial juga diberlakukan pada sejumlah provinsi dan kota di 16 negara, yakni Australia, Amerika Serikat, Italia, Belgia, Bhutan, Polandia, Togo, Denmark, Rumania, Zimbabwe, Prancis, Filipina, Kanada, Malaysia, Austria, dan Republik Demokratik Kongo.
Saat ini produk unggas dan telur Indonesia tetap dapat masuk ke pasar Arab Saudi melalui pemrosesan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat kesehatan resmi.
Berdasarkan penjelasan Saudi Food and Drug Authority, daging unggas dan produk terkait yang telah melalui perlakuan panas atau metode pengolahan lain yang cukup untuk menghilangkan virus Newcastle dikecualikan dari larangan tersebut.
Proses tersebut wajib didukung sertifikat kesehatan yang diterbitkan otoritas resmi berwenang di negara asal dan diakui oleh Saudi Food and Drug Authority.
Mentan menekankan agar kebijakan ini dipahami secara utuh supaya tidak menimbulkan persepsi keliru mengenai dampaknya terhadap perdagangan nasional.
Pemerintah tetap mendorong pelaku usaha memanfaatkan peluang ekspor produk olahan guna meningkatkan devisa dan memperkuat struktur industri peternakan nasional.
- Penulis :
- Arian Mesa







