Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Siapkan Pembiayaan Rp10 Triliun untuk Pelaku Ekonomi Kreatif Melalui Skema KUR Berbasis Kekayaan Intelektual

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Pembiayaan Rp10 Triliun untuk Pelaku Ekonomi Kreatif Melalui Skema KUR Berbasis Kekayaan Intelektual
Foto: (Sumber: Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya saat menghadiri penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) di Jakarta, Sabtu (7/3/2026). ANTARA/HO-Kementerian Ekonomi Kreatif.)

Pantau - Kementerian Ekonomi Kreatif menyiapkan plafon pembiayaan hingga Rp10 triliun bagi pelaku ekonomi kreatif melalui skema Kredit Usaha Rakyat berbasis kekayaan intelektual guna memperkuat akses permodalan sektor kreatif di Indonesia.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyampaikan pelaku ekonomi kreatif dapat mengakses pinjaman sekitar Rp100 juta hingga Rp500 juta melalui skema pembiayaan tersebut.

Penyaluran pembiayaan ini akan didorong melalui kerja sama dengan Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional atau GEKRAFS.

Teuku Riefky menjelaskan pemerintah sedang memperjuangkan agar kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai agunan utama dalam pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif.

Ia menyebut saat ini kekayaan intelektual masih digunakan sebagai jaminan pendukung sambil membangun kepercayaan dengan institusi keuangan.

Untuk mempercepat implementasi program tersebut, Kemenekraf bersama GEKRAFS akan membentuk satuan tugas khusus.

Satuan tugas tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dalam pengembangan pembiayaan bagi sektor ekonomi kreatif.

Kolaborasi antara Kemenekraf dan GEKRAFS telah berkembang sejak penandatanganan nota kesepahaman pada Juli 2025.

Sejumlah program bersama telah dijalankan, termasuk kegiatan Oktoberkreasi menjelang peringatan Hari Ekonomi Kreatif Nasional.

Kemenekraf juga memfasilitasi pertemuan pegiat ekonomi kreatif Indonesia dengan komunitas kreatif di Jepang dalam kegiatan yang berlangsung di Osaka.

Teuku Riefky menyampaikan bahwa Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026–2045 telah selesai disusun dan akan segera disahkan.

Ia berharap GEKRAFS dapat membantu menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada pelaku ekonomi kreatif di berbagai daerah.

Menurutnya sektor ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketua Umum GEKRAFS Kawendra Lukistian menyatakan organisasinya berkomitmen memperkuat pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif melalui delapan program utama yang disebut Asta Karya.

Program tersebut bertujuan memperkuat akses pembiayaan, perlindungan kekayaan intelektual, transformasi digital, serta perluasan pasar bagi produk kreatif Indonesia.

Penulis :
Gerry Eka