
Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada Senin pagi 16 Maret 2026 tercatat turun sebesar Rp5.000 per gram berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia yang dipantau pukul 08.40 WIB di Jakarta.
Harga emas Antam turun dari sebelumnya Rp2.997.000 per gram menjadi Rp2.992.000 per gram.
Selain harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penurunan.
Harga buyback emas Antam tercatat berada di angka Rp2.744.000 per gram.
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar.
Rincian Harga Emas Antam
Berdasarkan data terbaru di laman Logam Mulia, harga emas 0,5 gram tercatat Rp1.546.000.
- Harga emas 1 gram tercatat Rp2.992.000.
- Harga emas 2 gram tercatat Rp5.924.000.
- Harga emas 3 gram tercatat Rp8.861.000.
- Harga emas 5 gram tercatat Rp14.735.000.
- Harga emas 10 gram tercatat Rp29.415.000.
- Harga emas 25 gram tercatat Rp73.412.000.
- Harga emas 50 gram tercatat Rp146.745.000.
- Harga emas 100 gram tercatat Rp293.412.000.
- Harga emas 250 gram tercatat Rp733.265.000.
- Harga emas 500 gram tercatat Rp1.466.320.000.
- Harga emas 1.000 gram tercatat Rp2.932.600.000.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Dalam transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Ketentuan tersebut berlaku untuk emas batangan dengan berat mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Besaran pajak buyback adalah 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak.
Sementara itu, pajak sebesar 3 persen dikenakan bagi penjual yang tidak memiliki NPWP.
Pajak PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Untuk pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP.
Sementara bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








