Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Tetap Gunakan Truk Impor untuk Operasional Koperasi Merah Putih

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pemerintah Tetap Gunakan Truk Impor untuk Operasional Koperasi Merah Putih
Foto: (Sumber: Menteri Koperasi Ferry Juliantono memberikan keterangan dalam kegiatan halal bihalal DPW Syarikat Islam Jabar, Bandung, Jabar, Minggu (29/3/2026). ANTARA/Ricky Prayoga.)

Pantau - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan truk dan pikap yang telah telanjur diimpor dari India tetap akan digunakan untuk operasional Koperasi Merah Putih di berbagai daerah.

Ia menyatakan, "Kemarin karena telanjur (impor), jumlahnya masih ribuan, kita akan penuhi untuk operasional di koperasi desa yang sudah selesai bangunan fisik, gudang, gerai dan alat kelengkapannya,".

Setiap koperasi nantinya akan mendapatkan satu unit truk, satu pikap, dan sepeda motor untuk mendukung mobilitas distribusi barang.

Saat ini sekitar 2.400 koperasi telah menerima distribusi kendaraan operasional.

Pemerintah menargetkan lebih dari 80 ribu Koperasi Merah Putih berdiri di seluruh Indonesia.

Meski menggunakan kendaraan impor, pemerintah tetap berkomitmen memprioritaskan industri otomotif dalam negeri untuk kebutuhan selanjutnya.

Ia menyatakan, "Tapi sekiranya kurang kita tentu diperbolehkan untuk mengambil dari negara manapun,".

Pemerintah telah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan Gaikindo untuk mengoptimalkan produksi kendaraan dalam negeri.

Ia menyatakan, "Untuk memenuhi sisa kebutuhan Koperasi Merah Putih, kita sudah membicarakan ini dengan Pak Menteri Perindustrian, dengan Gaikindo dan kita akan prioritaskan di industri otomotif kita yang sudah terbangun di dalam negeri,".

Pemerintah juga memberikan dukungan pembiayaan bagi koperasi dengan plafon hingga Rp3 miliar per unit melalui bank Himbara.

Skema pembiayaan memiliki bunga sekitar 6 persen per tahun dengan tenor 6 hingga 10 tahun serta masa tenggang 6 hingga 8 bulan.

Impor kendaraan dilakukan oleh Agrinas Pangan dengan total 105 ribu unit truk dan pikap senilai Rp24,66 triliun.

Kebijakan ini sempat menuai sorotan karena dinilai berdampak pada industri otomotif dalam negeri.

Namun pemerintah tetap membuka peluang optimalisasi produksi dalam negeri untuk kebutuhan selanjutnya.

Penulis :
Gerry Eka