
Pantau - Tokoh agama Kristen Gomar Gultom menilai penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 perlu diiringi penguatan literasi digital dan peran keluarga untuk melindungi anak dari dampak negatif media sosial.
Gomar menyatakan literasi digital dan keterlibatan keluarga menjadi langkah utama dalam membentuk penggunaan media digital yang sehat pada anak.
"Saya melihat, literasi digital dan kesungguhan peran keluarga untuk ikut mendidik anak-anaknya dalam dunia digital ini lebih efektif," ujarnya.
Ia menyoroti penggunaan media sosial yang semakin tidak terkendali, khususnya di kalangan anak dan remaja, sehingga memicu berbagai masalah sosial.
"Saya prihatin dengan penggunaan medsos dan berbagai perangkat digital yang kebablasan belakangan ini, khususnya bagi anak-anak. Beragam bully, kekerasan, dan ragam masalah sosial lainnya yang membawa kecemasan mental bagi semua, sebagai akibatnya," katanya.
Menurutnya, regulasi saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut, terutama karena masih adanya celah teknis seperti verifikasi usia pengguna.
Pendekatan pelarangan juga dinilai berpotensi memunculkan risiko baru, seperti aktivitas digital yang tidak terpantau.
Di sisi lain, media sosial tetap memiliki manfaat sebagai sarana kreativitas dan interaksi sosial bagi anak.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif melalui literasi digital dan keterlibatan aktif orang tua dalam mendampingi anak.
Pemerintah menegaskan tidak akan berkompromi terhadap platform digital yang tidak mematuhi aturan perlindungan anak.
Peraturan tersebut mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara sistem elektronik.
- Penulis :
- Gerry Eka







