Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KemenPPPA Pantau Ketat Pembatasan Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

KemenPPPA Pantau Ketat Pembatasan Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun
Foto: (Sumber: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Arifah Fauzi usai meninjau kesiapan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (16/3/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza.)

Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memantau implementasi kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026.

Pemantauan dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta berbagai pemangku kepentingan guna memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan, "KemenPPPA bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dan pemangku kepentingan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun sesuai dengan mandat PP Tunas,".

Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang bertujuan membangun sistem perlindungan anak yang holistik dan efektif di ruang digital.

Arifah menjelaskan penggunaan media sosial yang tidak tepat dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang anak.

"Kami melihat bahwa penggunaan sosial media yang tidak tepat pada anak dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang mereka mulai dari adiksi, gangguan kesehatan mental hingga risiko kekerasan berbasis digital," ujarnya.

Pemerintah menegaskan kebijakan ini berfokus pada perlindungan hak anak di ruang digital serta memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas.

"Bagi kami, kebijakan ini bukan sekadar soal pembatasan akses, tetapi bentuk ikhtiar bersama untuk memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan optimal anak," kata Arifah.

Dalam aturan tersebut, platform digital dilarang memberikan akses pembuatan akun kepada anak di bawah 16 tahun serta wajib memblokir atau menonaktifkan akun yang berisiko tinggi.

Pemerintah juga mendorong platform digital untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengambil tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan digital yang aman.

Implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap dengan tahap awal mencakup delapan platform utama, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Penulis :
Gerry Eka