Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Puspa Kaltara Dukung Sanksi Tegas untuk Platform Digital yang Langgar Aturan Anak

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Puspa Kaltara Dukung Sanksi Tegas untuk Platform Digital yang Langgar Aturan Anak
Foto: (Sumber: Ketua Puspa Kalimantan Utara, Fanny Sumajow (kedua dari kanan) aktif dalam berbagai kegiatan sosial, edukasi dan perlindungan anak di Provinsi Kalimantan Utara. ANTARA/HO.)

Pantau - Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Utara menyatakan dukungan terhadap penerapan sanksi tegas bagi platform digital yang melanggar aturan pembatasan akun anak.

Ketua Puspa Kaltara Fanny Sumajow menyatakan, "Sangat-sangat setuju. Kalau perlu ditutup,".

Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital.

Puspa Kaltara menilai pembatasan ini sebagai langkah positif untuk melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.

Fanny menilai batas usia ideal perlindungan seharusnya hingga 18 tahun sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, meski anak usia 16 hingga 18 tahun masih dapat diberikan tanggung jawab dengan pendampingan.

Ia menyatakan, "Langkah baiknya sih dari yang 18 tahun ke bawah itu belum diizinkan. Cuman, karena melihat kebutuhan anak-anak di usia 16 sampai 18 tahun mereka sudah bisa diberikan tanggung jawab dan ada informasi untuk batasan-batasan mana yang boleh dan tidak,".

Penggunaan gadget tanpa kontrol dinilai berisiko terhadap perkembangan anak, termasuk meningkatnya kasus kekerasan dan konflik keluarga.

Fanny menyatakan, "Jadi kalau saya bilang mohon maaf sangat terlambat, tetapi ya lebih baik dimulai sekarang. Lebih baik dibuat aturan ini untuk membatasi anak-anak kita di bawah 16 tahun ke bawah daripada tidak sama sekali,".

Fenomena alone together disebut menyebabkan menurunnya interaksi dalam keluarga.

Ia menyatakan, "Ketika mereka bersama keluarga pun mereka butuh waktu ruang sendiri-sendiri, masing-masing tidak ada interaksi, komunikasi, koordinasi, kemudian adaptasi, itu mati semuanya. Mati total,".

Fanny menegaskan pola asuh menjadi faktor utama dalam perilaku anak.

Ia menyatakan, "Saya sih lebih berpikiran seperti ini, Undang-undang Perlindungan Anak itu menyatakan bahwa anak itu tidak salah. Tidak pernah salah. Tetapi, ketika mereka salah jalan atau melakukan kesalahan berarti kita kembali pada pasal itu. Mereka tidak pernah salah, tapi pola asuh lah yang membuat mereka menjadi salah,".

Orang tua diminta lebih aktif dalam pengawasan penggunaan teknologi karena banyak anak yang mulai bergantung pada gadget.

Puspa Kaltara menilai platform digital yang tidak patuh aturan perlu ditindak tegas.

Ia menyatakan, "Nah, ketika ada platform yang tidak tertib atau tidak mau ikut aturan. Kalau saya bilang, bagus ditutup memang. Close. Berantas habis,".

Penulis :
Gerry Eka