Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Muhammadiyah Jateng Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Muhammadiyah Jateng Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Foto: (Sumber: Ketua Dewan Pimpinan Muhammadiyah Wilayah Jawa Tengah, Tafsir. ANTARA/HO-Muhammadiyah Jateng.)

Pantau - Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah Tafsir menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun guna melindungi generasi muda dari dampak negatif ruang digital.

Tafsir menegaskan pihaknya memahami dan mendukung penerapan aturan tersebut sebagai langkah preventif.

"Kami mendukung dan memahami penerapan aturan tersebut," ujarnya.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026.

Menurutnya, konten di media sosial sangat beragam dan tidak memiliki batasan yang jelas sehingga berpotensi membahayakan anak.

"Anak-anak belum bisa membedakan mana yang faktual, mana yang hoaks," katanya.

Pembatasan akses dinilai penting untuk meminimalkan dampak negatif penggunaan media sosial di kalangan anak.

Tafsir menekankan kebijakan tersebut harus diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan agar implementasinya berjalan efektif.

Pemerintah juga telah menerbitkan aturan turunan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Ia berharap ke depan tidak ada lagi anak yang dirugikan akibat kurangnya perlindungan di ruang digital.

Perlindungan anak di dunia digital, lanjutnya, menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Penulis :
Gerry Eka