Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kemenkes Terbitkan SE Kewaspadaan Campak, Tenaga Kesehatan Diminta Perkuat Perlindungan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Kemenkes Terbitkan SE Kewaspadaan Campak, Tenaga Kesehatan Diminta Perkuat Perlindungan
Foto: (Sumber: Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Andi Saguni. ANTARA/Andi Firdaus/am.)

Pantau - Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan menyusul meningkatnya kasus dan kejadian luar biasa di sejumlah daerah.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas tingginya risiko penularan terhadap tenaga medis yang memiliki intensitas kontak tinggi dengan pasien.

"Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan," ujar Andi Saguni.

Data hingga minggu ke-11 tahun 2026 mencatat 58 kejadian luar biasa campak di 39 kabupaten atau kota yang tersebar di 14 provinsi.

Jumlah kasus sempat mencapai 2.740 pada awal tahun dan kini menurun menjadi 177 kasus.

Kementerian Kesehatan meminta rumah sakit melakukan skrining dan triase dini terhadap pasien serta menyiapkan ruang isolasi.

Ketersediaan alat pelindung diri juga harus dipastikan memadai dan sistem pengendalian infeksi diperkuat.

Tenaga kesehatan diminta disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika mengalami gejala campak.

"Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas," katanya.

Seluruh kasus suspek campak wajib dilaporkan maksimal 24 jam melalui sistem surveilans.

Pemerintah juga telah melaksanakan program outbreak response immunization dan catch up campaign campak MR di 102 kabupaten atau kota.

Program tersebut menyasar anak usia 9 hingga 59 bulan.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan serta menekan penyebaran campak, sekaligus melindungi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan.

Penulis :
Gerry Eka