Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

DJP Catat Laporan SPT Tembus 9,7 Juta dan Aktivasi Coretax Capai 17,1 Juta per Maret 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DJP Catat Laporan SPT Tembus 9,7 Juta dan Aktivasi Coretax Capai 17,1 Juta per Maret 2026
Foto: (Sumber : Petugas melayani peserta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (27/3/2026). Data Ditjen Pajak menyebut progres pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) per 25 Maret 2026 telah mencapai 9.072.935 SPT. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wpa.)

Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 mencapai 9,75 juta dengan aktivasi akun Coretax sebanyak 17,1 juta hingga 29 Maret 2026.

Rincian Pelaporan Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan capaian tersebut dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (30/3).

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 29 Maret 2026 tercatat 9.751.452 SPT,” ungkapnya.

Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 8,56 juta, disusul nonkaryawan 988 ribu, wajib pajak badan rupiah 198 ribu, serta wajib pajak badan dolar AS sebanyak 140.

Sementara untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, tercatat 1.713 wajib pajak badan rupiah dan 21 wajib pajak badan dolar AS telah melaporkan SPT.

Aktivasi Coretax dan Relaksasi Batas Waktu

DJP juga mencatat total aktivasi akun Coretax mencapai 17.189.768 wajib pajak yang terdiri dari 16,13 juta wajib pajak orang pribadi dan sisanya badan, instansi pemerintah, serta pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi hingga 30 April 2026.

Dalam periode tersebut, wajib pajak yang terlambat melapor atau membayar tidak akan dikenakan sanksi administratif.

Kebijakan relaksasi ini juga mencakup penghapusan denda dan bunga serta tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak hingga batas waktu yang ditentukan.

DJP menegaskan apabila sanksi telah terlanjur diterbitkan, maka akan dihapus secara jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan