
Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi menyediakan akses pinjaman berbunga rendah sebesar 6 persen per tahun melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai alternatif pembiayaan bagi masyarakat agar terhindar dari praktik rentenir dan pinjaman online.
Skema Pembiayaan Ultra Mikro di Koperasi Desa
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan koperasi desa akan menjalankan pembiayaan ultra mikro dengan bunga rendah untuk membantu masyarakat kecil mendapatkan akses keuangan.
"Itu adalah untuk menjadikan alternatif bagi masyarakat supaya masyarakat tidak terjebak kepada praktik rentenir, pinjaman online," ungkapnya.
Ia menjelaskan skema pembiayaan tersebut akan disalurkan melalui unit lembaga keuangan ultra mikro yang menjadi bagian dari koperasi desa di masing-masing wilayah.
Pemerintah juga akan menyesuaikan jumlah dan kebutuhan pembiayaan ultra mikro berdasarkan kondisi setiap desa agar program berjalan efektif.
Setiap koperasi desa nantinya akan memiliki lembaga keuangan mikro sendiri untuk melayani kebutuhan pembiayaan masyarakat setempat.
Koperasi Desa Jadi Offtaker Produk Lokal
Selain menyediakan pinjaman murah, koperasi desa diharapkan mampu menjual barang kebutuhan sehari-hari dengan harga lebih terjangkau bagi masyarakat.
Koperasi desa juga ditargetkan menjadi penyerap hasil produksi masyarakat desa guna membantu pemasaran produk lokal.
"Nah, ini yang hari ini kami di Kementerian Koperasi akan melaksanakan rapat pimpinan untuk fokus juga membahas, salah satunya yang terpenting adalah Koperasi Desa ini menjadi offtaker atau menyerap hasil produksi masyarakat desa," jelasnya.
Kementerian Koperasi menetapkan indikator keberhasilan koperasi desa meliputi kemampuan menjual barang lebih murah, menyediakan pembiayaan berbunga rendah, serta menyerap hasil produksi masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana penyediaan kredit murah berbunga 6 persen per tahun melalui koperasi desa untuk mengurangi ketergantungan petani terhadap rentenir.
Pemerintah menilai praktik bunga tinggi yang mencapai 1 persen per hari sebagai bentuk ketimpangan ekonomi yang harus segera dihentikan.
- Penulis :
- Shila Glorya









