
Pantau - Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa yang menyeret videografer Amsal Sitepu dengan total kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.
Kasus ini terjadi dalam kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada tahun anggaran 2020–2023.
Khusus untuk perkara yang melibatkan Amsal Sitepu, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp202 juta.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan dengan agenda menuju putusan setelah sebelumnya dilakukan pembacaan tuntutan oleh jaksa.
Modus Mark Up dan Manipulasi Anggaran
Kejaksaan mengungkap bahwa modus utama dalam kasus ini adalah praktik mark up atau penggelembungan anggaran dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB).
Salah satu contoh yang ditemukan adalah pengajuan sewa drone selama 30 hari, namun dalam pelaksanaan hanya digunakan selama 12 hari, tetapi tetap dibayarkan penuh selama 30 hari.
Selain itu, terdapat dugaan penggandaan anggaran seperti biaya editing yang sudah dimasukkan dalam RAB namun kembali dianggarkan sehingga terjadi pembayaran berlebih.
Praktik tersebut menunjukkan adanya manipulasi dalam penyusunan RAB untuk menaikkan nilai anggaran secara tidak wajar.
Kejaksaan menilai kondisi ini terjadi karena kurangnya pemahaman aparatur desa terhadap aspek teknis penyusunan anggaran.
RAB dalam proyek tersebut juga diduga disusun oleh pihak rekanan, bukan oleh aparatur desa sendiri, sehingga membuka celah penyimpangan.
Tuntutan Jaksa dan Respons Terdakwa
Dalam persidangan, jaksa menuntut Amsal Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun.
Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan tiga bulan kurungan.
Amsal Sitepu melalui akun Instagram menyampaikan bahwa "kondisi hukum saat ini tidak dalam keadaan baik," ungkapnya.
Komisi III DPR RI turut memberikan perhatian terhadap perkara ini dan menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau lebih ringan bagi terdakwa.
- Penulis :
- Arian Mesa








