
Pantau - Kejaksaan Agung menghormati sikap Komisi III DPR RI yang menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau ringan terhadap Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan penggelembungan anggaran.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa DPR memiliki fungsi pengawasan agar penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tetap akan mengikuti proses hukum yang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia mengungkapkan, "Kejaksaan tetap berkomitmen mengikuti seluruh tahapan hukum yang sedang berlangsung sesuai ketentuan."
Ia menjelaskan bahwa tahapan hukum masih berlangsung mulai dari pembacaan tuntutan hingga pleidoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Sikap DPR dan Pertimbangan Hakim
Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menyerukan agar hakim mempertimbangkan putusan bebas atau ringan bagi Amsal Sitepu.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa hakim perlu mempertimbangkan fakta persidangan, nilai hukum, serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Ia menyatakan, "Hakim harus melihat fakta persidangan dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat."
Komisi III DPR RI juga sepakat menjadi penjamin bagi Amsal dalam pengajuan penangguhan penahanan.
Habiburokhman menegaskan pentingnya mengedepankan keadilan substantif dibandingkan sekadar kepastian hukum yang bersifat formalistik.
Perdebatan Nilai Kerja Kreatif
Habiburokhman berpendapat bahwa pekerjaan kreatif videografer tidak memiliki standar harga baku sehingga tidak dapat langsung dianggap sebagai penggelembungan anggaran.
Ia menjelaskan bahwa proses kerja kreatif seperti penyusunan ide, pengeditan, pemotongan video, dan pengisian suara tidak bisa dinilai secara sepihak tanpa mempertimbangkan nilai kerja tersebut.
Ia menegaskan, "Pekerjaan kreatif tidak bisa dianggap bernilai nol rupiah."
Komisi III DPR RI tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh.
Namun, mereka mengingatkan bahwa tujuan utama pemberantasan korupsi adalah mengembalikan kerugian negara, bukan sekadar memenuhi target pemenjaraan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal Sitepu dengan hukuman dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
- Penulis :
- Shila Glorya









