Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Tudingan Intimidasi Jaksa Dibantah Kejagung, Pemberian Brownis Disebut Program Humanis

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Tudingan Intimidasi Jaksa Dibantah Kejagung, Pemberian Brownis Disebut Program Humanis
Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (sumber: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Pantau - Kejaksaan Agung membantah tudingan intimidasi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran, Amsal Christy Sitepu, yang sebelumnya mengaku mendapat tekanan dari jaksa saat berada di rumah tahanan.

Bantahan Kejagung soal Dugaan Intimidasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemberian sekotak brownis kepada Amsal merupakan bagian dari program Jaksa Humanis.

Ia menyampaikan, "Terkait adanya pemberian kue, hanya programnya, katanya dalam rangka Jaksa Humanis. Tidak hanya yang bersangkutan, beberapa pun ada dikasih kok," ungkapnya.

Anang menegaskan bahwa tidak ada tindakan intimidasi sebagaimana yang disampaikan oleh Amsal dalam berbagai kesempatan.

Ia juga menyatakan, "Kalau dari versi pengakuan Kajari, tidak pernah melakukan intimidasi. Enggak ada," tegasnya.

Pengakuan Amsal di Hadapan DPR

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Amsal kembali mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima brownis dari seorang jaksa yang disertai permintaan agar mengikuti alur hukum dan tidak membuat keributan di media sosial.

Namun, Amsal menolak permintaan tersebut dan memilih untuk tetap melawan.

Ia menyatakan, "Tapi saya bilang saya nggak takut, saya nggak salah," ujarnya.

Amsal juga menegaskan sikapnya untuk terus memperjuangkan apa yang ia yakini benar meski mendapat tekanan.

Ia menyampaikan, "Saya bilang tidak, saya akan tetap melawan. Walaupun saya tahu, banyak orang bilang kau akan dibenam, kalau kau melawan kau akan dibenam," katanya.

Ia berharap tidak ada lagi pelaku ekonomi kreatif muda yang mengalami kriminalisasi seperti yang ia rasakan dalam kasus ini.

Sebelumnya, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Penulis :
Leon Weldrick