Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Pendekatan Tax Match Dinilai Mampu Perkuat Kontribusi UMKM terhadap Penerimaan Pajak Nasional

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pendekatan Tax Match Dinilai Mampu Perkuat Kontribusi UMKM terhadap Penerimaan Pajak Nasional
Foto: (Sumber : Perajin Sanggar Lukis Kain Nasrafa melukis payung berbahan kain di Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kreatif Semanggi Harmoni, Solo, Jawa Tengah, Rabu (19/11/2025). Pemerintah menetapkan skema tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0 persen atau bebas pajak untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, dan sebesar 0,5 persen untuk omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. ANTARAFOTO/Maulana Surya/rwa. (ANTARA FOTO/Maulana Surya).)

Pantau - Pendekatan tax match collaboration dinilai menjadi solusi untuk memperkuat kontribusi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap penerimaan negara, di tengah besarnya peran sektor tersebut dalam perekonomian nasional.

Kontribusi Besar UMKM dan Tantangan Pajak

UMKM tercatat mencapai lebih dari 65 juta unit usaha di Indonesia dengan kontribusi sekitar 60–61 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) serta menyerap 97 persen tenaga kerja nasional.

Namun demikian, kontribusi pajak dari sektor ini dinilai belum sebanding dengan peran ekonominya, seiring rasio pajak Indonesia yang masih berada di kisaran 10–11 persen terhadap PDB.

Kondisi tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti struktur ekonomi yang masih informal, literasi pajak yang belum merata, serta kekhawatiran pelaku usaha terhadap beban administrasi.

Pemerintah sebelumnya telah memberikan insentif berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen serta pembebasan pajak bagi UMKM dengan omzet tertentu.

Skema Tax Match sebagai Solusi Kolaboratif

Pendekatan tax match collaboration hadir sebagai skema yang memungkinkan UMKM berkontribusi secara bertahap sesuai dengan perkembangan usahanya.

Skema ini melibatkan berbagai pihak seperti Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama ekosistem bisnis.

Melalui pendekatan ini, pelaku UMKM tidak langsung dibebani kewajiban pajak penuh, melainkan terlebih dahulu mendapatkan pendampingan berupa pelatihan, digitalisasi pencatatan keuangan, dan penguatan tata kelola usaha.

Pendekatan tersebut bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adaptif tanpa menghambat pertumbuhan usaha kecil.

Dalam implementasinya, pajak tidak dihapus, melainkan disesuaikan waktu dan bentuknya agar selaras dengan fase pertumbuhan usaha.

Skema ini juga diharapkan mampu membangun kepatuhan pajak yang berkelanjutan sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara.

Penulis :
Ahmad Yusuf