
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) yang mencakup PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menyelesaikan empat proposal reformasi guna memperkuat transparansi pasar modal Indonesia per Maret 2026.
Empat Reformasi Transparansi Pasar Modal
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa seluruh inisiatif tersebut telah rampung sesuai target yang ditetapkan.
Ia mengungkapkan, "OJK tentu bersama SRO BEI dan KSEI sudah mengawal dan menghadirkan inisiatif atau solusi atas fokus empat inisiatif dimaksud. Puji syukur, alhamdulillah, dapat kami informasikan bahwa per Maret 2026 kemarin yang sesuai dengan target yang kita canangkan, seluruh inisiatif tersebut telah kita selesaikan dan tuntaskan."
Proposal pertama berupa penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen secara bulanan untuk setiap emiten telah diselesaikan pada 3 Maret 2026.
Proposal kedua adalah peningkatan detail klasifikasi investor dari sembilan kategori menjadi 39 kategori yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Proposal ketiga adalah implementasi high shareholding concentration pada 2 April 2026 agar investor dapat mengidentifikasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau likuiditas terbatas.
Proposal keempat adalah peningkatan batas minimum free float saham emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang mulai berlaku sejak 31 Maret 2026.
Diharapkan Dapat Respons Positif Indeks Global
Hasan menyampaikan bahwa empat proposal reformasi tersebut akan disampaikan kepada penyedia indeks global seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan Financial Times Stock Exchange (FTSE).
OJK bersama SRO berharap langkah tersebut mendapat tanggapan positif dari lembaga penyedia indeks global serta meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia.
Ia menambahkan, “Tentu harapan kita, karena ini juga prosesnya betul-betul kita lakukan bersama dengan mereka. Dari waktu ke waktu kita terus melakukan komunikasi, baik dalam bentuk pertemuan teknis maupun kita dengarkan, kira-kira ekspektasi apa lagi yang dilakukan.”
- Penulis :
- Arian Mesa








