
Pantau - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sedang mengkaji evaluasi Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa menyusul permintaan sejumlah perusahaan pertambangan akibat turunnya harga ekspor komoditas tersebut.
Kajian HPM dan Pertimbangan Regulasi
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyampaikan bahwa evaluasi tidak bisa dilakukan secara cepat karena harus mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kepentingan daerah dan kepatuhan terhadap regulasi.
"Kita sedang kaji dulu, karena menurunkan harga patokan itu harus penuh dengan kehati-hatian," kata Ansar.
Ia menegaskan bahwa kebijakan terkait HPM harus melalui kajian komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak termasuk lembaga pengawas untuk mencegah potensi masalah di kemudian hari.
"Jangan sampai nanti ada kecurigaan kenapa gubernur menurunkan HPM, maka itu kita harus ada kajian yang betul-betul matang," ujarnya.
Harga Patokan Mineral merupakan acuan harga dalam penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang menjadi dasar penghitungan kewajiban keuangan perusahaan termasuk pajak daerah.
Ketentuan HPM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam pasal 21 ayat (1), (2), dan (3) disebutkan bahwa dasar pengenaan pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan yang dihitung dari volume atau tonase dikalikan harga patokan tiap jenis mineral di mulut tambang.
Disparitas Harga dan Aktivitas Ekspor
Saat ini terdapat disparitas harga HPM pasir kuarsa di Kepulauan Riau dibanding daerah lain di Indonesia.
Di Kabupaten Natuna harga HPM mencapai Rp250.000 per ton dan di Kabupaten Lingga sebesar Rp210.000 per ton.
Sementara di Kalimantan Barat, harga jauh lebih rendah yaitu Rp66.038 per ton di Kabupaten Sambas, Rp26.415 per ton di Kabupaten Ketapang, dan Rp69.434 per ton di Kabupaten Mempawah.
Di Bangka Belitung harga HPM pasir kuarsa sebesar Rp50.000 per ton.
Di Kalimantan Tengah sebesar Rp300.000 per kubik atau setara Rp113.208 per ton.
Data menunjukkan jumlah perusahaan pasir kuarsa di Kepulauan Riau khususnya di Natuna dan Lingga yang memiliki Izin Usaha Pertambangan tahap eksplorasi mencapai sekitar seratus perusahaan.
Namun hingga akhir tahun 2025 hanya tiga perusahaan yang melakukan ekspor pasir kuarsa ke China.
Tiga perusahaan tersebut adalah PT Indonusa Karisma Jaya dan PT Multi Mineral Indonesia di Natuna serta PT Tri Tunas Unggul di Lingga.
- Penulis :
- Arian Mesa









