HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Blokir 33.252 Rekening Terindikasi Judi Online, Pengawasan Perbankan Diperketat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

OJK Blokir 33.252 Rekening Terindikasi Judi Online, Pengawasan Perbankan Diperketat
Foto: Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memaparkan materi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Maret 2026 secara daring di Jakarta, Senin 6/4/2026 (sumber: ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 33.252 rekening bank yang terindikasi terkait judi online sebagai bagian dari upaya pemberantasan aktivitas ilegal yang berdampak pada sektor keuangan.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang tercatat sebanyak 32.556 rekening yang telah diblokir.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil Enhanced Due Diligence (EDD) yang diminta OJK kepada perbankan.

Ia mengungkapkan, "Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK juga telah meminta perbankan melakukan EDD atau pemblokiran atas 33.252 rekening yang terindikasi judi online."

Pengawasan dan Penindakan Perbankan

Sepanjang Januari hingga Maret 2026, OJK juga mencabut enam izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Beberapa BPR yang dicabut izinnya antara lain PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat dan PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

OJK turut berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani permasalahan BPR dan BPRS sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dian menyatakan, "Untuk menegakkan integritas sistem keuangan secara konsisten dan berkelanjutan, OJK memerlukan dukungan dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan, pemerintah, DPR, seluruh penegak hukum, serta pihak terkait lainnya."

Kinerja dan Likuiditas Perbankan Tetap Terjaga

Di tengah penguatan pengawasan, penyaluran kredit perbankan pada Februari 2026 tercatat tumbuh 9,37 persen secara tahunan menjadi Rp8.559 triliun.

Kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 20,72 persen secara tahunan.

Dana pihak ketiga juga tumbuh 13,18 persen secara tahunan menjadi Rp10.102 triliun dengan rincian giro tumbuh 18,56 persen, deposito 13 persen, dan tabungan 8,12 persen.

Likuiditas industri perbankan dinilai tetap memadai dengan rasio alat likuid terhadap non-core deposit sebesar 121,29 persen dan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga sebesar 27,4 persen.

Kedua rasio tersebut berada di atas ambang batas masing-masing 50 persen dan 10 persen.

Penulis :
Shila Glorya