
Pantau - Pemerintah Indonesia akan menyerahkan respons tertulis kepada Amerika Serikat pada 15 April 2026 terkait investigasi dagang berdasarkan Section 301 Undang-Undang Perdagangan AS yang menyoroti ekspor nasional.
Fokus Investigasi Excess Capacity dan Dugaan Kerja Paksa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa investigasi tersebut menitikberatkan pada dua isu utama, yakni kelebihan kapasitas produksi (excess capacity) dan dugaan praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok bahan baku impor.
Ia mengungkapkan, "Pertama, kan AS menerapkan section 301 dalam perdagangan, yaitu lakukan penyelidikan terhadap ekspor Indonesia. Dua hal, yaitu excess kapasitas, yaitu produksi yang berlebih, dan yang kedua terkait dengan impor bahan baku yang terkait dengan forced labor."
Airlangga menjelaskan bahwa investigasi dilakukan berbasis komoditas tertentu, bukan terhadap keseluruhan kebijakan perdagangan Indonesia.
Ia menambahkan, "Enggak, yang dibahas kan excess kapasitas. Sebagai contoh satu excess semen misalnya. Semen kita enggak pernah ekspor ke Amerika. Jadi kita tinggal jawab aja."
Pemerintah Siapkan Dokumen dan Tahapan Lanjutan
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah telah menyiapkan dokumen submission comment sebagai respons awal yang akan diserahkan paling lambat 15 April 2026.
Ia mengatakan, "Jadi tanggal 15 (April) kita harus menyampaikan berkaitan dengan inisiasi atau investigasi Section 301. Tadi sudah disiapkan semua, secara umum nggak ada masalah dan kita membuat pembelaan-pembelaan antara lain Indonesia tidak ada kebijakan yang mengakibatkan structural excess capacity."
Budi menegaskan bahwa surplus perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat terjadi karena perbedaan struktur ekonomi dan tingginya permintaan pasar AS terhadap produk Indonesia, bukan akibat kebijakan yang menciptakan kelebihan kapasitas.
Ia menambahkan, "Submission comment-nya tanggal 15 (April) secara tertulis. Sudah kita siapkan, sudah selesai semua."
Pemerintah juga telah menyiapkan tahapan lanjutan setelah pengiriman dokumen, termasuk public hearing dan konsultasi dengan otoritas Amerika Serikat.
Penegasan Larangan Praktik Kerja Paksa
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Indonesia memiliki regulasi ketenagakerjaan yang kuat dan tidak mentoleransi praktik kerja paksa dalam bentuk apa pun.
Ia menjelaskan, "Jadi memang ada satu section terkait klausulnya itu force labor import prohibition. Jadi bagaimana kebijakan Indonesia terkait dengan larangan impor dari produk hasil dari force labor."
Pemerintah menegaskan bahwa respons yang disiapkan merupakan jawaban atas pertanyaan investigasi, bukan perubahan kebijakan baru.
- Penulis :
- Leon Weldrick








