
Pantau.com - Gara-gara viral soal salah satu curhatan netizen yang diminta mengundurkan diri karena izin sakit, Pantau.com kali ini akan membahas soal aturan karyawan yang meminta izin.
Oke, wajib sobat tahu bahwa ada aturannya lho pekerja yang sakit juga berhak beristirahat. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah jelas sebenarnya.
Pertama kita mulai dari awal dulu ya sobat tentang undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan ini mencatat bahwa segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Lebih lengkapnya UU No.13/2003 mengatur mengenai hal yang berkaitan dengan pekerja yang sakit dalam pasal 93, 153, 156 dan 172.
Smoga ga ada perusahaan yg memperlakukan karyawan seperti ini. Smoga makin banyak perusahaan yg memanusiakan karyawannya. Insha Allah rezeki bisa dicari dimana aja, gaperlu loyal sama perusahaan. Kita sakit/meninggal juga yg ngurus orang terdekat.Perusahaan tinggal cari pengganti pic.twitter.com/fKIh2aJhlq
— Sekyoo (@Fajartriantoro) 21 Februari 2019
Baca juga: Saham Nike Anjlok, Setelah Sepatu Atlet Basket Robek Saat Pertandingan
Selanjutnya ada Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang mengatur bahwa program Jamsostek wajib dikuti oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan.
Baca juga: Gengs... Jangan Tunda Nabung Emas, Tinggal Klik di Pegadaian Digital Nih
Catat ya! pada dasarnya jelas tidak ada orang di dunia ini ingin sakit. Sehingga pemerintah juga tetap menjamin pekerja yang sakit mendapat upah.
Berdasarkan pasal 93 Undang-undang No.13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, upah yang dibayarkan kepada pekerja yang sakit adalah :
- Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100 persen (seratus perseratus) dari upah;
- Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75 persen (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
- Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50 persen (lima puluh perseratus) dari upah; dan
- Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 persen (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Jadi, sebenarnya perusahaan berkewajiban akan upah pekerjanya selama sakit, hanya perbedaan jumlah upah yang diberikan disesuaikan dengan waktu lama sakit karyawan seperti yang dijelaskan di atas.
Jadi dalam hal ini pekerja yang sakit pun berhak mendapat upah bukan justru diminta resign ya gengs.
- Penulis :
- Nani Suherni