Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Ngomong Genjot Unicorn Baru, Bagaimana Akses Usaha di Indonesia?

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Pemerintah Ngomong Genjot Unicorn Baru, Bagaimana Akses Usaha di Indonesia?

Pantau.com - Rencana pemerintah untuk mengembangkan startup menjadi unicorn patut diapresiasi. Namun Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai, upaya tersebut juga harus diikuti adanya perbaikan regulasi yang mendorong sebuah startup tumbuh menjadi unicorn atau perusahaan yang memiliki valuasi diatas USD 1 miliar.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Indra Krishnamurti mengatakan, salah satunya adalah terkait kemudahan berusaha. Menurutnya, kemudahan berusaha di Indonesia masih perlu diperbaiki, termasuk dalam kategori mendaftarkan usaha. 

"Yang tentu saja mensyaratkan bahwa sebuah usaha yang bercita-cita menjadi unicorn haruslah memiliki akses terhadap finansial yang memadai. Akses terhadap finansial ini hanya bisa dilakukan bila sebuah usaha memiliki status formal," tuturnya melalui rilis yang diterima Pantau.com, Jumat (22/2/2019).

Baca juga: Saham Nike Anjlok, Setelah Sepatu Atlet Basket Robek Saat Pertandingan

Pihaknya menilai, dari 3,1 persen masyarakat Indonesia yang pada saat ini, telah menjadi wirausahawan, namun jumlah usaha yang sudah terdaftar secara formal masih sangat kecil.

"Ini tentu saja akan membatasi jumlah usaha yang berpotensi menjadi unicorn,” katanya. 

Sehingga kata dia, untuk memastikan adanya iklim usaha yang menunjang terbentuknya unicorn. 

"Perlu adanya penyederhanaan dalam aspek perizinan, seperti penyederhanaan jumlah izin yang harus diurus, biaya yang dikeluarkan dan hari yang diperlukan bagi pada perintis usaha," katanya.

Baca juga: 10 Negara Ini akan Dominasi Ekonomi Dunia, Indonesia Urutan 3 Salip China

Supaya Indonesia bisa kompetitif, lanjut Indra, bahkan di tingkat kawasan Asia Tenggara, Indonesia perlu melakukan penyederhanaan prosedur perizinan dan memastikan pelaksanaan sistem Online Single Submission (OSS) efektif hingga tingkat daerah.

"Untuk mendukung implementasi OSS, pemerintah perlu melakukan harmonisasi peraturan pemerintah pusat dengan peraturan daerah yang terkait dengan perizinan. Kondusifnya iklim usaha diharapkan bisa memunculkan unicorn-unicorn baru di Tanah Air," terangnya.

Untuk diketahui, peringkat Indonesia berdasarkan Indeks Kemudahan Berusaha yang dirilis oleh Bank Dunia pada 2018 lalu masih jauh dari harapan yaitu di posisi ke-72 dari 190 negara.

Sebagai perbandingan, negara-negara Asia Tenggara lainnya justru menepati peringkat yang jauh lebih baik daripada Indonesia. Misalnya Singapura di peringkat ke-2, Malaysia di peringkat ke-24 dan Thailand di peringkat ke-26.


Penulis :
Nani Suherni