
Pantau.com Bank Indonesia (BI) menyatakan sudah mengabulkan pendaftaran 15 penyelenggara layanan finansial berbasis teknologi (Fintech/Tekfin) sistem pembayaran dan sedang menunggu kesiapan belasan entitas tersebut, untuk masuk ke regulatory sandbox untuk kemudian memperoleh izin.
Direktur Eksekutif Departemen Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko mengatakan dari 15 Fintech itu, baru satu penyelenggara yakni PT Toko Pandai Nusantara (Toko Pandai) yang sistem operasionalnya masuk ke dalam uji coba terbatas (regulatory sandbox).
Jika Toko Pandai dapat memenuhi ketentuan di regulatory sandbox, maka BI bisa memberikan izin untuk skala bisnis yang lebih luas.
Baca juga: Ini Nih Perbedaan Aturan Tax Holiday Dulu dan Sekarang
"Tekfin (Fintech) yang masuk ke regulatory sandbox, punya unsur yang dapat dikategorikan ke dalam sistem pembayaran, serta mengandung unsur inovasi, bermanfaat, dan bersifat noneksklusif," kata Onny.
Selain Toko Pandai, 14 layanan Tekfin lain masih dalam proses untuk masuk regulatory sandbox. Fintech yang baru mendaftarkan diri ke BI, masih dapat beroperasi dan memberikan layanan secara normal. Hanya saja, dengan skala operasi yang tidak seluas Fintech yang sudah mendapat izin.
Baca juga: Hei! Berikut Daftar 17 Industri yang Berhak Peroleh Tax Holiday
Secara keseluruhan, 15 penyelenggara atau produk Fintech yang terdaftar di BI adalah Cashlez Mpos, Pay by QR, Bayarind Payment Gateway, Toko Pandai, yoOk Pay, Halomoney, Duithape, Saldomu, Disitu, Pajak Pay, Wallez, Lead Generation Credit Scoring Check Loan Market Place, Netzme, Mareco-Pay, dan Ipaymu.
- Penulis :
- Martina Prianti