Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Jangan Nekat Bisnis Kuliner Lewat Medsos di Australia Tanpa Izin!

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Jangan Nekat Bisnis Kuliner Lewat Medsos di Australia Tanpa Izin!

Pantau.com - Seorang pengacara asal Indonesia yang memiliki kantor pengacara di Melbourne (Australia) Konfir Kabo menyarankan kepada masyarakat Indonesia di Australia yang sekarang ini menjual makanan lewat media sosial untuk tidak melakukannya.

Menurut Konfir, kegiatan tersebut bila dilakukan tanpa izin yang sah bisa berakibat pelakunya dikenai denda besar bila ditemukan oleh pihak berwenang di sini.

Dikutip ABC, Konfir menjelaskan mengenai aspek hukum apa yang perlu diperhatikan ketika seorang terjun di dunia bisnis kuliner di Australia, khususnya mengenai penjualan makanan lewat media sosial.

"Mudah-mudahan anda tidak menelpon saya. Karena biasanya orang-orang yang menelpon kantor pengacara kalau mereka memiliki masalah." kata Konfir.

Baca juga: Akun CEO Wafat Berhasil Dibuka, tapi Uang Digital di QuadrigaCX Lenyap

Dalam pantauan ABC, fenomena penjualan makanan lewat media sosial semakin marak di Australia yang dilakukan oleh warga Indonesia.

Tidak semua yang melakukannya dengan cara ilegal namun hal ini menurut keterangan yang didapat ABC Indonesia, pihak kota praja juga mengetahui dan semakin memantau kegiatan tersebut.

Di Australia, siapa saja yang berbisnis di bidang makanan harus memiliki izin usaha dan juga sertifikat untuk mengolah makanan.

Demikian juga fasilitas yang mereka miliki dalam pengelolaan makanan harus memenuhi standar tertentu, dan kota praja (council) secara teratur melakukan pengecekan terhadap berbagai fasilitas tersebut.

Mereka yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan bisa dikenai denda yang berkisar dari $10 ribu sampai $20 ribu per pelanggaran (sekitar Rp100 sampai Rp200 juta) dan barang-barang mereka juga bisa disita bila dianggap tidak memenuhi standar kebersihan.

Baca juga: Naik Kelas Jadi Decacorn, Rival Gojek Ini Terima Dana Rp63 Triliun

Menurut Abdul Razak Baswedan, Ketua ICAV, sebuah perkumpulan para pengusaha kuliner di Victoria yang dibentuk tahun 2016 di Melbourne, pihak kota praja masing-masing daerah di Australia sudah banyak mengetahui mengenai semakin banyaknya bisnis penjualan yang dilakukan lewat media sosial.

Abdul Razak sebelumnya pernah memiliki restoran di Melbourne, namun dalam beberapa tahun terakhir mengkonsentrasikan diri pada kegiatan katering makanan.

"Kita secara teratur didatangi oleh council yang melakukan pengecekan mengenai fasilitas yang kita miliki di rumah." kata Razak.

"Baru-baru ini petugas council datang dan mereka mengatakan mengetahui semakin banyak warga Indonesia di sini yang menjual makanan lewat media sosial," tambahnya.

rn
Penulis :
Nani Suherni