Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polres Rote Ndao Tangkap Tujuh WNA Diduga Imigran Ilegal di Pantai Masidae

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polres Rote Ndao Tangkap Tujuh WNA Diduga Imigran Ilegal di Pantai Masidae
Foto: (Sumber : Tujuh WNA yang ditangkap oleh Polisi di Rote Ndao. ANTARA/Ho-Humas Polres Rote Ndao.)

Pantau - Aparat Polres Rote Ndao, Polda Nusa Tenggara Timur, menangkap tujuh warga negara asing yang diduga imigran ilegal di pesisir Pantai Masidae, Desa Inaoe, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengatakan tujuh WNA asal China dan Uzbekistan ditangkap setelah kapal yang mereka tumpangi terdampar pada Selasa (24/2).

“Informasi keberadaan mereka kami personel peroleh dari warga Desa Inaoe pada Selasa (24/2) kemarin,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, aparat Polsek Rote Selatan mendatangi lokasi dan menemukan tujuh WNA beserta satu unit kapal tanpa nama.

Empat WNA asal China tersebut bernama Hui Jie, Jiang Bo, Chen Yong, dan Dia Guozhong. Sementara tiga lainnya merupakan warga Uzbekistan bernama Kasimov, Sultanmoradov, dan Shodiev.

“Saat ini mereka sudah berada di Mapolres Rote Ndao untuk jalani pemeriksaan lanjutan,” kata Mardiono.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan WNA asal China masuk ke Indonesia melalui Jakarta, lalu menuju Kendari, Sulawesi Tenggara.

Mereka diberangkatkan pada 11 Februari 2026 menggunakan kapal melalui perantara yang diduga warga negara Indonesia.

“Mereka mengaku melakukan perjalanan laut selama sekitar delapan hari menuju perbatasan Australia,” ujarnya.

Setibanya di perbatasan, mereka ditangkap otoritas Australia dan diminta kembali ke wilayah Indonesia menggunakan speed boat dengan bahan bakar terbatas hingga akhirnya terdampar di perairan selatan Rote Ndao.

Para WNA mengaku berkomunikasi dengan pengurus melalui media sosial dan berniat menuju Australia untuk bekerja. Tiga WNA asal Uzbekistan mengaku membayar biaya sebesar 400 dolar AS per orang kepada pengurus untuk diberangkatkan.

Kepolisian masih mendalami jaringan yang terlibat serta menelusuri pihak pengantar yang diduga melarikan diri.

“Penanganan kasus tersebut juga dikoordinasikan dengan instansi imigrasi untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Penulis :
Aditya Yohan