
Pantau.com - Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro langsung dinonaktifkan dari jabatannya. Wisnu diduga menerima suap terkait proyek jual beli barang dan jasa di PT Krakatau Steel.
Wisnu tidak langsung dipecat dari perusahaan milik negara itu. Karena hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian BUMN.
"Saya tidak pernah berpikir bahwa ada anggota saya melakukan hal ini. Sehingga saya tidak cukup aware. Tetapi saya akan mengikuti aturan yang berlaku, pasti sekarang sudah dinonaktifkan dari kementerian BUMN karena yang tandatangan untuk direksi itu adalah ibu menteri," kata Dirut PT Krakatau Steel Silmy Karim di kantornya, Minggu (24/3/2019).
Baca juga: Dirut Krakatau Steel Angkat Bicara Soal Proyek yang Disangka KPK
Silmy mengaku akan mengambil alih sementara pekerjaan strategis Wisnu dengan dibantu Direktur SDM Rahmat Hidayat yang juga ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt).
Terkait bantuan hukum, Wiliam menjelaskan PT Krakatau memiliki fasilitas untuk pegawainya. Namun terkait kasus Wisnu, ia mengatakan hal itu perlu dikaji terlebih dahulu.
"Apakah status tersangka itu masih bisa dilakukan pendampingan atau tidak, nanti sampai batas mana, pada intinya sesuai aturan yang ada kita support. Ada aturannya, ada aturannya, nanti saya pelajari," pungkasnya.
rn- Penulis :
- Nani Suherni