Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Awas! Ada 803 Entitas Pinjaman Online Ilegal, 399 Sudah Diblokir

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Awas! Ada 803 Entitas Pinjaman Online Ilegal, 399 Sudah Diblokir

Pantau.com - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK mencacat ada 803 entitas pinjaman online atau platform Financial Techology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending Ilegal. 

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing, mengatakan sementara untuk platform pinjaman online yang terdaftar di OJK saat ini berjumlah 99 entitas.

"Sedangkan fintech ilegal sampai saat ini berjumlah 803 entitas, dan 399 sudah diblokir tahun 2018, tahun ini 404 sudah diblokir," ujarnya dalam diskusi Satgas waspada investasi ilegal di gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).

Baca juga: Kisah Asep, Korban Pinjaman Online yang Terjerat Bunga Rp19 Juta

Tongam menilai memang ada beberapa hal yang menyebabkan masyarakat mengakses pinjaman online. Seperti masyarakat yang tidak terjangkau pinjaman oleh bank atau yang membutuhkan dalam waktu cepat. 

Namun pihaknya tetap mengimbau untuk tidak mengakses melalui entitas yang ilegal. Sebab kata dia, banyak resiko yang harus diterima oleh peminjam. 

"Kalau bapak ibu butuh pinjaman, pinjam sesuai kemampuan. Jangan minjam kalau gak mampu bayar, jangan akses ke Fintech ilegal," terangnya.

Baca juga: OJK Mencatat Kerugian Investasi Bodong Capai Rp88 Triliun

Tongam menambahkan, menjamurnya fintech ilegal di Indonesia itu, salah satunya karena pelaku mudah membuat aplikasi. Selain itu aplikasi juga seringkali sulit dilacak karena menggunakan definisi yang tidak terlacak oleh sistem. 

"Dan permintaan yang sangat besar dari masyarakat," pungkasnya.

Penulis :
Nani Suherni