Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Status Jabatan Dirut PLN Sofyan Basir Dinonaktfikan

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Status Jabatan Dirut PLN Sofyan Basir Dinonaktfikan

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka dugaan suap dalam proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1. 

Sigap dengan penetapan tersangka tersebut, Dewan Komisaris PT PLN (Persero) tidak membiarkan kursi direktur utama (dirut) kosong. Untuk sementara, dewan komisaris menunjuk Muhammad Ali, Direktur Human Capital Management, sebagai pelaksana tugas dirut PLN. Dalam keterangan persnya, status Sofyan Basir nonaktif sebagai dirut PLN. 

Baca juga: Sikap BUMN Pasca Penetapan Tersangka Dirut PLN

"Kami menyakini bahwa keputusan ini merupakan bentuk dan upaya dalam mendukung penyelesaian kasus hukum yang dialami oleh pemimpin PLN dengan mempertimbangakn azas praduga tak bersalah," ujar Dedeng Hidayat SVP Hukum Korporat PLN.

PLN juga menegaskan bahwa semua kegiatan pelayaan listik kepada masyarakat menjadi prioritas utama dan memastikan seluruh operasioal serta kinerja perusahaan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Penulis :
Nani Suherni