Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Uni Eropa Terapkan Bea Masuk Biodiesel RI, Ini Tanggapan Luhut

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Uni Eropa Terapkan Bea Masuk Biodiesel RI, Ini Tanggapan Luhut

Pantau.com - Uni Eropa akan menerapkan bea masuk sebesar 8-18 persen untuk Biodiesel asal Indonesia. Pengenaan bea masuk ini disebut-sebut merupakan salah satu buntut dari sengketa Biodiesel antara Indonesia dan UE selama 7 tahun terakhir.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku akan mengkaji lebih lanjut keputusan tersebut. 

"Ya saya lihat dulu, saya belum pelajari, saya pelajarin," ujarnya saat ditemui di kantornya, jl Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2019).

Baca juga: Polemik Diskriminasi Sawit, RI Pertimbangkan Boikot Produk Uni Eropa

Kebijakan ini rencananya akan berlaku sementara per 6 September 2019 mendatang. Sementara penetapan secara tetap tahun depan, per 4 Januari 2020 dan diberlakukan selama 5 tahun. 

Untuk diketahui, besaran bea masuk yang diterapkan berbeda untuk setiap produsen. Bodiesel produksi Permata Group sebesar dikenakan bea masuk sebesar 18 persen, sementara Musim Mas Group sebesar 16,3 persen, Wilmar Group 15,7 persen dan Ciliandra Perkasa sebesar 8 persen.

Seperti diketahui sebelumnya, Indonesia bisa bernapas lega setelah berhasil memenangkan gugatan terhadap Uni Eropa melalui Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) atas tudingan dumping produk biodiesel.

Baca juga: Kalah Cepat dari Malaysia, Tarif Ekspor Sawit RI Masih Mahal di India

Atas putusan tersebut, biodiesel Indonesia bisa kembali masuk ke pasar Eropa dan melakukan ekspor perdananya pada akhir Mei 2018, setelah sempat terhenti selama satu tahun. Hasilnya, realisasi ekspor ke Benua Biru tersebut pada tahun lalu mencapai 900.000 kiloliter (KL).

Saat pengusaha biofuel mulai optimistis akan proyeksi ekspor tahun ini dengan kenaikan hingga 15 persen, Eropa kembali menggencarkan strateginya untuk menghambat masuknya bahan bakar nabati Indonesia.

Dari kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II yang diadopsi Komisi Eropa pada 13 Maret 2019, penggunaan bahan baku biofuel yang dianggap berbahaya akan dihentikan secara bertahap mulai 2019 hingga 2023 dan dikurangi menjadi nol pada 2030.


Penulis :
Nani Suherni