Pantau Flash
Ekonomi

Nah Lho, Kemarin Larang, Sekarang BI Justru Kaji Penerbitan Mata Uang Virtual

Oleh Martina Prianti
Nah Lho, Kemarin Larang, Sekarang BI Justru Kaji Penerbitan Mata Uang Virtual

Pantau.com -  Bank Indonesia (BI) mengaku sedang melakukan kajian tentang penggunaan teknologi pencatatan transaksi terintegrasi modern (blockchain), termasuk mengkaji untuk menerbitkan mata uang digital bank sentral (central bank digital currency/CBDC), untuk sistem pembayaran domestik.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko seperti dikutip Antara mengatakan pihaknya saat ini masih kajian tahap awal. BI masih mengkalkulasi dampak dan upaya mitigasi risikonya jika kebijakan tersebut diterapkan. 

"Belum ada rencana mau uji coba atau menerapkan. Kajian harus matang dahulu tentunya," kata Onny, Senin (29/1/2018). Lebih lanjut Onny mengatakan kajian yang dilakukan BI juga akan melingkupi sektor-sektor tertentu yang akan difasilitasi penggunaan blockchain dan mata uang digital tersebut.

"Kita masih mendalami kelebihan dan kekurangannya, dan bila diterapkan yang paling aman dan efisien ditransaksi di sektor apa ?, ini sedang didalami," lanjut Onny. 

Disebutkan, teknologi blockchain merupakan teknologi dasar untuk beroperasinya mata uang digital. Saat ini, mata uang virtual yang diterbitkan swasta seperti Bitcoin, Etherum, dan Ripple, juga menggunakan blockchain.

Baca juga:  OJK Angkat Bicara Soal Mata Uang Virtual Alias Cryptocurrency

Widih, BI Keluarkan Ancaman Soal Penggunaan Mata Uang Virtual

Gubernur BI dan Menkeu Kompak Bicara Mata Uang Virtual atau Cryptocurrency

Sementara itu sebelumnya, pada 23 Januari 2018, Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo menyampaikan larangan bagi pelaku usaha jasa keuangan untuk menggunakan mata uang virtual atau cryptocurrency termasuk bitcoin sebagai alat transaksi. Soal hal itu, gubernur BI bahkan sampai tak segan-segan menyampaikan ancaman. 

"Kalau mereka (pelaku usaha jasa keuangan,red) tetap melakukan (transaksi jual beli dan menggunakan mata uang virtual,red) akan diberi tindakan diperingatkan atau sampai dicabut izinnya. Ini kalau sampai terjadi pelanggaran hukum pencucian uang pembiayaan terorisme tentu akan ada langkah-langkah penegakan hukum," kata Agus ketika ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (23/1/2018). 

Penulis :
Martina Prianti
Puffin Paint - September 2023

Berita Terkait

TGG - September 2023