
Pantau.com - Pemerintah Republik Kazakhstan memberlakukan bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak memasuki wilayah negara itu. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai hari ini.
“Warga negara Indonesia mulai 30 September 2019 bisa masuk atau keluar Kazakhstan tanpa visa jika periode tinggal tidak lebih dari 30 hari,” tulis Kedutaan Besar Kazakhstan di Jakarta dalam keterangannya, seperti diberitakan Antara, Senin (30/9/2019).
Baca juga: Infografis 5 Negara Bebas yang Visa yang Cocok Jadi Destinasi Liburan Kamu
Hal itu sesuai dengan Resolusi Pemerintah Republik Kazakhstan Nomor 693 yang ditandatangani oleh Perdana Menteri Askar Mamin pada 18 September 2019.
Resolusi tersebut merupakan pengganti dari aturan sebelumnya yang tercantum pada Pasal 17 Aturan Pemerintah Republik Kazakhstan Nomor 148, tertanggal 21 Januari 2012.
Selain berlaku untuk Indonesia, kebijakan bebas visa Kazakhstan juga diberlakukan bagi sejumlah negara lainnya, salah satunya Filipina.
- Penulis :
- Lilis Varwati