billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Soal Aturan Cadangan Beras

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Soal Aturan Cadangan Beras

Pantau.com - Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, mengatakan akan menerbitkan peraturan terkait cadangan beras pemerintah (CBP) sehingga dapat dijual dalam kondisi tertentu.

"Tidak artinya semuanya bisa dijual, sesuai dengan kebutuhan. Nanti permohonan dari Bulog," kata Agus ditemui di halaman Istana Negara, Jakarta pada Rabu (4/12/2019).

Menurutnya, Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi dengan Bulog dalam menjual CBP ke pasar. Hal itu menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengelola CBP sehingga mutu simpanan dapat terus terjaga.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Ada Pembenahan dalam Pengelolaan Cadangan Beras

Sementara itu Kepala Bulog, Budi Waseso, mengatakan diperlukan penyesuaian regulasi antar kementerian sehingga penyaluran CBP untuk menjaga mutu dapat dilakukan dengan baik.

"Sinergi tetap. Presiden sudah menyampaikan, sebenarnya sinergi dengan kementerian/lembaga terkait dengan program-program yang berkaitan dengan tadi, program-program BPNT, Rastra," kata Budi terkait upaya sirkulasi CBP guna menghindari penurunan mutu.

Dia menjelaskan sebanyak 20.000 ton beras CBP akan dibuang karena mengalami penurunan mutu. Beras tersebut merupakan pasokan bagi bantuan sosial rastra yang batal dilakukan pada 2017.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), disebutkan bahwa CBP harus dilakukan disposal (pembuangan) apabila telah melampaui batas waktu simpan paling sedikit empat bulan atau berpotensi dan atau mengalami penurunan mutu.

Baca juga: Ini Lho Penyebab Beras 20 Ribu Ton Mau Dimusnahkan

Beras itu akan dilelang terlebih dahulu sebelum diolah kembali menjadi produk lain, antara lain tepung, pakan ternak hingga bahan baku ethanol.

Dana yang didapat dari hasil lelang akan diterima oleh Bulog untuk dilaporkan kepada Kementerian Keuangan.

Karena kebijakan disposal tersebut, beras yang akan dilelang tentunya mengalami penurunan harga. Oleh karena itu, Buwas juga mengajukan ada penggantian selisih harga kepada pemerintah yang dikaji oleh Menteri Keuangan.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta