HOME  ⁄  Ekonomi

Operasinya Dihentikan, Pemerintah Perlu Berikan Kompensasi Angkutan Umum

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Operasinya Dihentikan, Pemerintah Perlu Berikan Kompensasi Angkutan Umum

Pantau.com - Pengamat Transportasi Universitas Katholik, Soegijapranata Semarang, menilai pemerintah sebaiknya perlu menyiapkan dan memberikan kompensasi kepada angkutan umum jika harus dihentikan operasinya  karena diterjang dampak virus Korona (COVID-19).

“Di saat, bisnis angkutan umum terimbas COVID-19, hendaknya pemerintah dapat menyiapkan program kompensasi  bisnis transportasi umum. Sejumlah bisnis Angkutan Bus Antar kota Antar Provinsi (AKAP), angkutan travel atau Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), taksi regular (konvensional), Angkutan Bus Pariwisata dapat diberikan program bantuan recovery demi keberlangsungan bisnisnya,” kata Djoko, Kamis (2/4/2020).

Usulan tersebut itu didasarkan  masih banyak angkutan umum yang tidak berbadan hukum dan tidak mendapatkan subsidi, sehingga penghasilan bergantung dari operasional harian dan penumpang.

Baca juga: Gugat Jokowi Soal Penanganan Korona, Enggal: Saya Tidak Akan Mundur!

Dia menjelaskan minimal setiap pelaku transportasi umum itu mendapatkan kompensasi berupa bantuan bulanan setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) selama tiga hingga enam bulan ke depan. “Setiap bulan dapat dievaluasi. Jangan sampai nantinya bisnis angkutan umum ini gulung tikar, maka negaralah yang akan merugi nantinya,” katanya.

Untuk itu, Djoko menekankan pentingnya angkutan umum harus berbadan hukum yang dapat memberikan jaminan kehidupan awak kendaraan.

“Di saat penumpang berkurang dan kemungkinan akan dilarang beroperasi, tidak mengurangi pendapatan manajemen dan awak kendaraan. Lain halnya dengan angkutan umum perkotaan yang tidak berbadan hukum dan tidak mendapat subsidi. Pasti mempengaruhi pendapatan awak kendaraan,” tambahnya.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Baca juga: Mantul! Masyarakat Miskin hingga Ojol Dapat BLT dari Jokowi

Namun, Djoko menilai, kebijakan itu  tidak berpihak pada pengusaha angkutan umum, sehingga tidak memberikan solusi aman bagi keberlangsungan bisnis transportasi umum.

“Otoritas Jasa Keuangan tidak perlu membatasi debitur dengan fasilitas kredit kurang Rp10 miliar yang harus dibantu. Yang diminta pengusaha transportasi umum adalah penundaan kewajiban, bukan meminta tidak membayar utang. Hilangkan saja batasan Rp10 miliar itu, jika pemerintah benar-benar berpihak pada bisnis transportasi umum,” katanya

Dia menilai pemerintah sedianya tidak terlalu berpihak dan memikirkan kelanggengan bisnis transportasi online yang sesungguhnya sekarang ini mitranya sudah membebani negara dan masyarakat.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta