HOME  ⁄  Ekonomi

Baleg DPR Tegaskan RUU Ciptaker Harus Memprioritaskan UMKM

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Baleg DPR Tegaskan RUU Ciptaker Harus Memprioritaskan UMKM

Pantau.com - Anggota Badan Legislasi DPR Amin Ak menyatakan RUU Cipta Kerja harus benar-benar memprioritaskan UMKM yang terbukti selama ini terus menjadi tulang punggung utama perekonomian rakyat Indonesia.

Amin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/6/2020), mendorong RUU Ciptaker secara lebih tegas menunjukkan keberpihakan dan afirmasi untuk mendukung para pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

"Keberpihakan tersebut harus secara tegas dinyatakan dalam RUU Ciptaker yang nantinya akan menjadi regulasi utama dalam investasi dan kebijakan penciptaan lapangan kerja," ucap politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Baca juga: Kabar Gembira! Pemerintah Akan Berikan Subsidi Bunga UMKM

Amin menilai keberpihakan terhadap UMKM dalam RUU Ciptaker masih lemah dan ambigu karena terindikasi dari pasal RUU Ciptaker yang menyebutkan bahwa pembiayaan UMKM baik oleh pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, maupun kalangan swasta hanya bersifat fakultatif atau sukarela.

Ia menginginkan rumusan norma pada Pasal 21 tersebut diubah menjadi bersifat imperatif atau mandatori agar alokasi dana untuk pembiayaan UMKM menjadi sebuah kewajiban yang mengikat.

Selanjutnya, pada Pasal 97 RUU Ciptaker disebutkan, pemerintah pusat memfasilitasi kemitraan usaha menengah dan besar dengan usaha mikro dan kecil dalam rantai pasok.

Baca juga: Pimpinan DPR: Nilai Pancasila Mampu Jaga Stabilitas Pangan di Masa Pandemi

Menurut Amin, poin ini tidak cukup untuk "memaksa" pengusaha besar untuk menjadikan UMKM sebagai mitra dalam rantai pasok mereka.

Oleh karena itu, lanjutnya, Fraksi PKS mengusulkan penambahan dua ayat baru dalam Pasal 97 yakni pertama, pemerintah pusat memfasilitasi UMKM dengan pendampingan usaha dalam bentuk pelatihan, pembinaan, konsultasi, pemasaran, dan advokasi.

Tambahan ayat berikutnya adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap jalannya kemitraan antara UMK dan usaha besar. Amin juga mengingatkan bahwa untuk melakukan pembinaan dan pendaftaran sekitar 64,2 juta UMKM perlu melibatkan pemerintah daerah agar lebih mudah dan cepat dilakukan.

rn
Penulis :
Widji Ananta